Berita

Dugaan Penggelapan Dana PT. Restu  Bumi Meneral Dalam Tahap Pemanggilan Saksi

375

Konawe,Info-Sultra.com-Dugaan penggelapan dana perusahaan PT.Restu Bumi Mineral (RBM) oleh mantan Direktur Utama Restu Tebara yang saat ini berkantor pada Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Konawe yang mana beberapa Minggu lalu resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara oleh pihak direksi perusahaan yang dikuasakan kepada Hendra Bayu Habib selaku Direktur, saat ini memasuki tahaf pemanggilan para saksi, Rabu 20/9/2023.

Ucap Hendra Bayu saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan saat ini penyidik Polda Sultra sementara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,dan karena kasus tersebut telah diserahkan ke pihak yang berwajib maka biarkan proses hukum berjalan secara alamiah ibarat air yang mengalir.saya pastikan siapapun yang turut serta membantu apalagi tidak masuk dalam struktur pengurus perusahaan yang kemudian muncul namanya pada rekening koran sebagai panarik uang melalui cek di BPD akan ikut terseret.tegasnya 

Lebih jauh Hendra Bayu mengatakan bahwa jumlah uang yang telah ditarik oleh para oknum sangat pantastik besarnya dan tidak menutup kemungkina ada yang ikut menikmati olehnya dirinya berharap agar pihak penyidik Polda Sultra mengungkap semuanya.”Saya pastikan dengan jumlah uang perusahaan yang telah ditarik sangat besar pasti ada orang turut serta menikmati dan hal itu dibuktikan munculnya beberapa nama dalam rekening koran yang tidak masuk dalam struktur pengurus PT.RBM”.bebernya,

Sementara itu,Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Kab.Konawe yang juga pengurus LSM LIRA Provinsi Sulawesi Tenggara Ismail menjelaskan, sejumlah nama yang tertera namanya sebagai penerima uang dari pihak Bank tersebut dan kemudian beralasan dengan hanya merupakan orang suruhan dan mereka langsung serahkan kepada Restu selaku direktur harus dapat menunjukan bukti penyerahannya.

“dan selanjutnya mampu menunjukan pertanggung jawaban secara tertulis jika dirinya masuk pada struktur pengurus PT.RBM

“Saya pastikan akan ada yang turut serta pada persoalan ini,sebab biasanya kasus seperti ini pihak penyidik akan menerapkan junto pasal 55 dalam kitab undang-undang hukum pidana artinya kasus tersebut tidak hanya dilakukan oleh terlapor tetapi pasti ada yang ikut serta membantunya”.tegas ismail.

Laporan: Nasir Alex