Info-Sultra.com | Kendari – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, SM, kini tersandung kasus penggelapan dalam jual beli merica yang dilaporkan pada April 2024. oleh kuasa Hukum korban Firman., SH. MH
Dalam keterangan persnya pada 22 April 2025. Firman mengungkapkan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian. dan sedang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra. Sebagai pelapor sekaligus pengacara korban, kami mengharapkan proses ini tetap profesional dan transparan,” ujarnya
Kasus penggelapan merica ini melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Namun, tindakan oknum ini telah merugikan korban dan menimbulkan kerugian yang signifikan. Sebagai pengacara korban FIRMAN.,SM.MH, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan profesional.
Kami mengharapkan agar proses penyidikan dilakukan dengan profesional dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Sebagai pelapor, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak korban dipenuhi.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalitas anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur. Sebagai panutan masyarakat, anggota DPRD seharusnya menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, tindakan oknum ini telah merusak citra lembaga dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sebagai pengacara korban, kami menyayangkan kejadian ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Firman
Kami juga berharap agar masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kerugian yang diderita korban dapat diganti. Dalam kasus ini, kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak korban dipenuhi dan keadilan ditegakkan.
Firman mengatakan, Dalam menangani kasus ini, penegak hukum harus bertindak profesional dan independen. Mereka harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan,”Pungkasnya (H/Itch)
