BeritaKriminal

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Polisi Sita Lebih dari 100 Gram Narkotika

150

Info-Sultra.com | Kendari, — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Dalam dua operasi terpisah, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka pengedar sabu, dengan total barang bukti mencapai 105,81 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (9/5/2025) di kawasan BTN Al Syifa, Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Seorang pria berinisial ANH (26), warga BTN Margahayu, Baruga, diciduk aparat setelah ditemukan menyimpan 118 sachet sabu seberat bruto 55,47 gram.

“Barang bukti sebagian besar disembunyikan di jok sepeda motor milik tersangka. Kami juga menemukan alat pres, timbangan digital, plastik klip, pipet, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.

Pengungkapan kedua terjadi sehari sebelumnya, Kamis (8/5/2025), sekitar pukul 21.00 WITA. Tersangka berinisial AY (26), warga Laonti, Konawe Selatan, ditangkap saat mengambil paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus mi instan di parit depan Kantor BKKBN, Jalan Abunawas, Kecamatan Kadia.

Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah kamar kos tersangka di Asrama Putra Laonti dan menemukan tujuh paket sabu tambahan. Total sabu yang diamankan dalam kasus ini mencapai 50,34 gram.

Kedua tersangka menggunakan modus berbeda. ANH menyimpan sabu di dalam rumah dan kendaraan, sementara AY memakai metode tempel — menyembunyikan sabu di tempat umum untuk diambil oleh pembeli. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Kendari. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan urine dan darah serta pengembangan jaringan.

“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan kami lakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kendari,” tegas pihak Polresta dalam keterangan resmi.

Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk kepentingan uji laboratorium. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan dan mencegah peredaran narkoba di sekitar mereka.

Laporan: Nasir Alex