BeritaKriminal

Terkait Plang Larangan yang Raib, PT MCM Klarifikasi dan Minta Penyelidikan

92

Info-Sultra.com | Konawe – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) angkat bicara terkait hilangnya plang larangan aktivitas hauling di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, yang sebelumnya dipasang oleh Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tanda penghentian sementara kegiatan tambang perusahaan tersebut.

Melalui keterangan resmi, Humas PT MCM, Dedhy, menyampaikan bahwa pihaknya menduga kuat insiden ini merupakan tindakan sabotase oleh oknum tak bertanggung jawab yang sengaja ingin menciptakan citra negatif terhadap perusahaan.

“Kami menyayangkan peristiwa ini. Dugaan kami, pencopotan plang dilakukan oleh pihak tertentu dengan kepentingan tertentu pula—bukan oleh perusahaan. Kami pastikan tidak ada instruksi internal terkait pencopotan itu,” tegas Dedhy, Rabu (28/5/2025).

Dedhy menegaskan bahwa PT MCM tetap tunduk dan patuh terhadap semua regulasi serta keputusan Pemerintah Provinsi, termasuk instruksi penghentian sementara aktivitas hauling. Ia menekankan komitmen perusahaan dalam menghormati aturan serta menjaga kelestarian infrastruktur publik, khususnya jalan provinsi yang digunakan dalam operasional tambang.

“Perusahaan senantiasa menghormati keputusan pemerintah. Kami tidak hanya taat aturan, tapi juga mendukung upaya pelestarian infrastruktur yang menjadi fasilitas bersama,” ujarnya.

PT MCM juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi atas hilangnya plang larangan tersebut, guna mencegah munculnya asumsi dan disinformasi di tengah masyarakat.

“Kami mendorong langkah penegakan hukum agar fakta yang sebenarnya bisa segera terungkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumber dan motifnya,” tutup Dedhy.

Sebagai informasi, warga Puriala sebelumnya dibuat bingung oleh hilangnya plang resmi dari dinas provinsi yang menandai larangan kegiatan hauling oleh PT MCM, padahal penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengendalian dampak lingkungan dan penggunaan jalan umum.

Laporan: Nasir Alex