Info-Sultra.com|Kendari – Salah satu mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Agus Mariana (Ibu Ana) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilaporkan oleh HRD PT. WIN, Junaedi, SE., ke Polres Konawe Selatan pada 22 Juli 2024.
Namun, Ibu Ana menyatakan mobil yang dimilikinya merupakan hadiah dari pemilik PT. WIN atas kinerjanya selama bekerja diperusahaan. Penyerahannya dilakukan secara lisan, oleh pemilik PT WIN tahun 2022 lalu, namun meski secara lisan tapi diakui PT. WIN melalui bukti rincian sewa mobil kepadanya.
Lanjut dia menjelaskan, PT. WIN membayar sewa mobil karena tidak lagi menggunakan mobil operasional dan menggunakan mobil pribadinya untuk keperluan perusahaan.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli diserahkan setelah Ibu Ana diberhentikan pada 25 Juni 2023 lalu di depan Hotel Fave Makassar.
Sebelumnya, Ibu Ana telah berkomunikasi dengan bendahara, Juniarti Tou, terkait BPKB. Karena Ibu Ana telah berada di Makassar, BPKB diserahkan langsung oleh Juniarti Tou (Ibu Jun), bendahara CV. Tri Daya Jaya dan PT. WIN. Bukti percakapan ini telah diserahkan kepada penyidik.
Ibu Ana menegaskan kendaraan tersebut merupakan hadiah yang diberikan secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa melawan hukum. Oleh karena itu, ia mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka penggelapan.
Penetapan Ibu Ana sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang diduga janggal dan tidak sesuai fakta. Bukti-bukti menunjukkan dugaan penyimpangan prosedur dan ketidaksesuaian dengan fakta hukum.
Ia berharap agar proses hukum secara transparan dan adil, serta mengungkap kebenaran terkait dugaan pelanggaran PT. WIN.
Tidak hanya itu, Ibu Ana juga mengungkapkan bahwa ia siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
Laporan: Nasir Alex
