Berita

DPRD Kolaka Tindaklanjuti Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Tambang

218

Info-Sultra.com | Kolaka, 12 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh dua perusahaan swasta, yakni PT Rimau New World dan PT Gasing Sulawesi. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor DPRD Kolaka dan dipimpin langsung oleh tiga lintas komisi, yaitu Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.

RDP ini diajukan secara resmi oleh masyarakat melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., yang turut hadir dalam rapat untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keberatan warga yang merasa hak atas tanahnya dilanggar oleh aktivitas dua perusahaan tersebut. Dalam pemaparannya, Supriadi menjelaskan bahwa pengajuan RDP ini dilandasi oleh sejumlah regulasi dan norma hukum yang mengatur perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Menurut Supriadi, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28H ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik atas tanah sebagai bagian dari hak hidup yang layak. Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 135 yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Supriadi mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas menjamin kepemilikan dan penggunaan tanah secara adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menyatakan bahwa masuknya perusahaan ke lahan masyarakat tanpa proses yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh negara.

Menanggapi laporan tersebut, DPRD Kolaka memutuskan untuk membentuk tim investigasi terpadu yang akan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi informasi dan menelusuri legalitas aktivitas kedua perusahaan. Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar seluruh kegiatan di atas lahan yang dipersengketakan dihentikan sementara hingga proses penyelesaian hukum dan administratif diselesaikan secara tuntas.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka, yang memimpin jalannya RDP, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap objektif dan berpihak pada prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat. “DPRD tidak akan tinggal diam apabila terdapat pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Garda Sultra Indonesia, Alex Pangabali, turut memberikan pernyataan terkait proses RDP tersebut. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat menunjukkan itikad baik dan komitmen dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan adil. “Kami mendesak agar hak-hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai dan manfaatkan secara turun-temurun dapat segera direalisasikan dan dilindungi negara,” tegas Alex.

RDP ini menjadi salah satu bentuk pengawasan DPRD terhadap konflik agraria yang kerap muncul di tengah pembangunan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Harapannya, dengan langkah tegas dari lembaga legislatif, hak-hak masyarakat dapat terlindungi dan penyelesaian konflik dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Laporan: Nasir Alex