Info-Sultra.com | Kolut – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT.Tambang Mineral Maju (TMM) dengan Himpunan Pengusaha Penambang Lokal (HIPPAL) Kec Batu Putih yang berlangsung di kantor DPRD Kab Kolaka Utara, Prov Sultra Rabu (11/6/2025).
Anggota:
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua dan anggota DPRD komisi III dan dihadiri oleh Direktur PT.TMM (Ahmad Widiyantoro), Asisten 1, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PTSP, kepala Dinan Tenaga Kerja serta rombonfan dari Himpunan Pengusaha Penambang Lokal (HIPPAL) Kecamatan Batu Putih, Kab Kolaka Utara.
Rapat tersebut berlangsung selama enam jam dan sempat memanas hingga anggota Dewan dari praksi PDIP menutup pintu ruang rapat sebelum aspirasi dari pengusaha lokal diperdayakan.
Informasi yang dihimpun media ini ada tiga perusahaan luar yang mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.TMM yakni PT.Tambang Baru Mulai (TBM) dari Makassar, PT.Damar Sasongko Joyo (DSJ) dari Kalimantan dan PT.Five Star Indonesia (FSI) dari Jakarta sementara ada dua perusahaan lokal yang memiliki IUJP yakni PT.Pancar Alam Lestari (PAL) dan PT.Rahambuu Mineral Indonesia (RMI) yang tidak diperdayakan.
Keputusan pinal pada RDP tersebut akhirnya disetujui oleh manajemen PT.TMM atas semua aspirasi dari Himpunan Pengusaha Penambang Lokal Kec Batu Putih dan berjanji akan mengeluarkan SPK pada Rabu pekan depan.
Laporan: Nasir Alex
