Berita

Gugat Dua Raksasa Industri Nikel, Walhi Sultra dan Warga Morosi Tunjukkan Bukti Kerusakan ke Hakim

209

Info-Sultra.com | Konawe – Pengadilan Negeri Unaaha melakukan pemeriksaan setempat di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/6), atas gugatan lingkungan hidup terhadap dua raksasa industri nikel, PT OSS dan PT VDNI. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pembuktian gugatan yang diajukan WALHI Sultra bersama warga terdampak.

Morosi, 19 Juni 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara gugatan lingkungan hidup nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh yang diajukan oleh WALHI Sulawesi Tenggara dan sejumlah warga terdampak. Gugatan tersebut ditujukan kepada dua perusahaan industri nikel terbesar di wilayah itu, yakni PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi-lokasi yang diduga mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri, termasuk sejumlah tambak milik warga yang rusak berat akibat sedimentasi dan pencemaran. Tim pengadilan turut meninjau titik-titik yang menjadi objek gugatan, mulai dari area sekitar PLTU Captive hingga akses air bersih yang disebut warga makin sulit dijangkau.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini memperkuat posisi warga bahwa kerusakan yang terjadi bukan isapan jempol.

Menurutnya, aktivitas dua perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap ruang hidup masyarakat.

“Kerusakan tambak dan pencemaran lingkungan telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi warga, terutama petambak. Kami juga menerima banyak laporan soal gangguan kesehatan, seperti sesak napas dan iritasi kulit, akibat emisi dan debu dari PLTU dan aktivitas industri,” kata Andi Rahman di sela pemeriksaan.

Warga yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut berkesempatan menyampaikan keluhan secara langsung kepada majelis hakim. Mereka menunjukkan tambak yang tertutup lumpur, air yang tercemar, serta kondisi lingkungan yang jauh menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum oleh kedua perusahaan, terkait kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, dan kerugian ekonomi masyarakat. Pihak WALHI berharap proses hukum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi soal keberlanjutan hidup warga yang terancam oleh model industrialisasi yang abai terhadap keselamatan lingkungan,” tegas Andi.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik industri besar yang dinilai ugal-ugalan dan mengesampingkan hak-hak dasar masyarakat sekitar. WALHI menilai, putusan dalam perkara ini kelak bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis di Indonesia, khususnya di kawasan industri Morosi yang terus berkembang pesat.

Laporan: Nasir Alex