Info-Sultra.com | Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua penggerebekan terpisah, aparat berhasil mengamankan dua pemuda bersama puluhan sachet narkotika jenis shabu yang siap diedarkan.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu, 22 Juni 2025, di dua lokasi berbeda yang sama-sama berada di kawasan Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan, 4 paket plastik bening berisi kristal bening diduga shabu seberat bruto 3,26 gram, 1 unit timbangan digital, 1 baskom kecil warna pink, 1 ball sachet plastik kosong, 1 ball pipet warna pink, 1 ball pipet peluru, 1 alat press, 1 unit handphone merk Vivo dengan SIM card 0822 3630 1193
Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam lemari kamar kost milik pelaku. Ia tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.
Beberapa saat setelah penangkapan pertama, tim yang sama kembali melakukan penggerebekan di lokasi berbeda, namun masih di kawasan Lorong Nipa Raya. Seorang pemuda lainnya, Muh. Zulkifli Komaruddin alias Kifli (19), diamankan sekitar pukul 13.00 WITA setelah kedapatan menyimpan puluhan sachet shabu di dalam kamar kostnya.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan, 70 sachet bening berisi kristal diduga shabu dengan berat bruto 23,55 gram, 2 timbangan digital, 1 tas kecil warna coklat, 2 bal plastik bening kosong, 1 bal plastik roket, 1 kantong kresek hitam, 1 bungkus rokok LA Ice, 2 dus coklat, 1 unit handphone Vivo dengan SIM card 0877 6694 1455
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan secara mandiri oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar narkotika jenis shabu yang siap diedarkan ke wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Keduanya dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jumlah dan berat barang bukti yang ditemukan, yakni, Pasal 114 ayat (1) dan (2)
Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman, Penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, Denda hingga Rp10 miliar
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat. Terima kasih atas kerja sama masyarakat, dan kami imbau agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Polresta Kendari menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
Laporan: Nasir Alex
