Info-Sultra.com | Palu, Sulawesi Tengah — Pemerintah pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan menyelenggarakan Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang berlangsung di Kota Palu, tanggal 10 Juli 2025, Senin, 14 Juli 2025
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, para Gubernur, Bupati, Sekda se-Sulawesi, serta perwakilan dari Dinas PUPR, BAPPEDA, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kanwil, dan Kantah dari seluruh wilayah Sulawesi.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat integrasi pembangunan wilayah berbasis data geospasial dan penataan ruang yang komprehensif. Forum ini menjadi salah satu strategi nasional untuk menyelaraskan arah pembangunan lintas sektor dan wilayah, sejalan dengan implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang bertujuan menghapus tumpang tindih data spasial, menyatukan referensi peta dasar, serta mendorong tata kelola ruang yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Salah satu agenda utama dalam forum ini adalah pelaksanaan Desk BIG, yakni sesi teknis yang memfasilitasi pengambilan peta dasar skala besar (1:5.000 hingga 1:25.000) oleh masing-masing daerah. Peta dasar ini menjadi elemen krusial dalam penyusunan dokumen tata ruang seperti RTRW, RDTR, hingga dalam proses pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah.
Kabupaten Konawe diwakili oleh Amiliyah Fidyati, S.Sos., MM, selaku Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, yang secara aktif mengikuti Desk BIG. Kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memastikan tersedianya peta dasar geospasial yang legal, terverifikasi, dan sesuai dengan standar nasional untuk mendukung perencanaan tata ruang yang akurat, adaptif, dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk penguatan kebijakan penataan ruang di daerah. Melalui Desk BIG, kami dari Kabupaten Konawe dapat mengakses peta dasar resmi yang menjadi rujukan teknis dalam penyusunan RTRW dan RDTR. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang serta mendorong pembangunan yang terarah,” ujar Amiliyah Fidyati, S.Sos., MM.
Ia juga menambahkan bahwa ketersediaan data spasial yang terstandar tidak hanya memudahkan dalam proses perencanaan teknis, tetapi juga memperkuat posisi daerah dalam pengambilan keputusan lintas sektor, termasuk dalam konteks perizinan investasi, pelestarian lingkungan, hingga pengembangan kawasan strategis.
Laporan: Nasir Alex