Berita

Aktivis Konawe Desak APH Periksa Dirut BPR Konawe Maupun 3 Debitur Atas Pemberian Fasilitas Kredit Yang Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

112

Info-Sultra.com | Konawe –  Salah satu aktivis Konawe menyoroti terkait adanya indikasi pelanggaran sebagaimana tertera pada lembar kertas kerja hasil audit BPR Konawe. Pasalnya, Bahwa pemberian fasilitas kredit terhadap 3 debitur ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam keterangannya, Irsan Pagala menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini terungkap berdasarkan hasil audit internal BPR Konawe. Dimana Tiga debitur yang disebutkan antara lain:

Atas nama Rumah Sakit PMI Sultra, diduga diberikan fasilitas kredit senilai ratusan juta rupiah.

Irsan menyampaikan, Bahwa dalam lembar kertas kerja hasil audit BPR Konawe telah disebutkan bahwa terdapat risiko hukum yang cukup tinggi pada dokumen debitur ini, salah satunya bahwa yang bertanda tangan pada perjanjian kredit adalah Sdr. Inisial SA yang merupakan kabag keuangan PMI Sultra tanpa adanya surat kuasa dari pengurus.

Inisial FPK, Diduga diberikan fasilitas kredit senilai miliaran rupiah.

Diterangkan bahwa usaha debitur ini tidak berjalan sesuai yang diharapkan sehingga pembayaran angsuran kredit mengalami tunggakan. Pemberian fasilitas kredit ini sangat besar namun diduga tidak didukung dengan kelengkapan dokumen seperti yang di persyaratkan antara lain SITU, SIUP, dan Nota arus kas usaha yang bersangkutan.

Lebih parahnya lagi kata Irsan, Berdasarkan pantauan Manajemen Risiko bahwa usaha yang di ajukan, bukanlah usaha yang dikelola oleh debitur sehingga kredit ini dinilai ada potensi bermasalah kedepannya. Sumber pembayaran angsuranpun dinilai tidak pasti karena kembali lagi usaha yang dianalisis tidak jelas. Disamping itu pula dikarenakan debitur sedang dalam proses pencalonan salah satu paslon Bupati Konawe, Maka dinilai bahwa permohonan kredit diduga akan di gunakan untuk urusan politik dan hal ini bertentangan dengan “Strategi Anti Fraud”.

Inisial RD, Diduga diberikan fasilitas kredit senilai miliaran rupiah.

Menurut Irsan, Bahwa dalam Lembar kertas kerja hasil audit BPR Konawe menyebutkan bahwa debitur ini mengajukan pinjaman dengan skema investasi, dengan suku bunga 0,7% jangka waktu 36 bulan untuk usaha yang bersangkutan atas nama PT. Kirana Lestari Sultra. Namun lebih lanjut lagi di terangkan bahwa tidak ditemukan adanya dokumen wajib bagi debitur berstatus badan usaha seperti SITU, SIUP dan TDP.

Selanjutnya bahwa berkaitan dengan uraian temuan OJK telah disampaikan oleh PE Manajemen Risiko bahwa debitur yang bersangkutan memohon fasilitas kredit sebesar miliaran rupiah, Namun pada saat berkas tersebut masuk, seluruh kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan kredit belum terpenuhi. Pencairan kredit ini juga dinilai tergesa-gesa tanpa memperhatikan SOP pencairan kredit dan ketentuan lain. Dimana seperti kita ketahui fasilitas kredit diatas Rp. 100 juta, jaminan kredit wajib dinilai oleh Appraisal Independen sedangkan hal tersebut tidak dilakukan. Pemberian fasilitas kredit juga dinilai ada dugaan penyimpanan penggunaan dana, Sebagaimana diketahui bahwa pada saat yang bersangkutan memohon kredit, pada saat yang bersamaan lagi musim kampanye. Dimana yang bersangkutan merupakan salah satu kandidat calon Kepala Daerah Kab. Konawe.

Sehingga berdasarkan hal inilah, Irsan menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Konawe segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap indikasi pelanggaran ini, agar persoalan ini segera menemukan titik terangnya.

Dirinya juga mendesak Pemerintah Daerah Kab. Konawe agar segera mencopot Direktur Utama BPR Konawe yang dinilai tidak mampu menjaga citra dan nama baik lembaga perbankan.

Terakhir Irsan Pagala menyampaikan bahwa pihaknya berbicara bukan sekedar asumsi belaka, Melainkan ada dasar yang menjadi alasan sehingga pihaknya menyoroti persoalan ini.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” Tutupnya.

Laporan: Jumardi Hattas (Qilura)