Berita

Operasi Patuh Anoa 2025: 19 Kendaraan Terjaring, Polda Sultra Tegaskan 7 Pelanggaran Prioritas

232

Info-Sultra.com | Kendari – Dalam rangka  mendukung Operasi Patuh Anoa 2025, Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra tidak hanya melakukan penindakan pelanggaran dengan metode Hunting System.

Dimana dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025 ini, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra Menindaklanjuti arahan dari Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, dengan mengambil langkah proaktif dengan melakukan Penegakan Hukum selain menggunakan metode Stationer juga menggunakan metode Hunting System dan Tertangkap tangan yang mana ditemukan oleh anggota yang sedang melaksanakan pengaturan ataupun penjagaan dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum selaku Kasatgas Gakkum dalam Operasi Patuh Anoa 2025 AKBP Faisal, S. Sos beserta personil dan  memberikan imbauan publik secara langsung kepada para pengguna jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, mengatakan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Subdit (Satgas) Gakkum ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih baik di wilayah Sulawesi Tenggara.

” Kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan Satgas Gakkum Ops Patuh Anoa 2025 menetapkan 7 (tujuh) sasaran prioritas antara lain : 1. Menggunakan HP saat berkendara, 2. Pengemudi Ranmor dibawah umur, 3. Pengendara Ranmor R2 yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, 4. Pengendara Ranmor R2 yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi Ranmor R4 yang tidak menggunakan Safety Belt, 5. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol, 6. Pengemudi Ranmor yang melawan arus, 7. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan serta ada satu tambahan yaitu menggunakan knalpot yang tdak sesuai spektek (brong) yang mengganggu atau kebisingan nya lebih dari yang ditentukan.”

Dimana Kasubdit (Satgas) Gakkum dan personil turun langsung melaksanakan penindakan pelanggaran metode Hunting System dengan 7 (tujuh) sasaran prioritas”, ucapnya, Kamis (24/07/2025).

Diterangkan juga oleh mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya tersebut. Dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas tidak semua dilakukan penilangan/Yustisi tapi juga diberikan teguran/Non Yustisi, dengan momentum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Dalam kegiatan Hunting System tersebut dilaksanakan di seputaran Kota Kendari, dilaksanakan pagi, siang dan malam yang dipimpin langsung oleh Kasubdit (Kasatgas) Gakkum AKBP Faisal, Sos dengan 7 (tujuh) sasaran prioritas yang kasat mata.

Hasilnya sebanyak 19 kendaraan yang dikenakan tindakan yaitu penilangan/yustisi sebanyak 9 unit dan teguran/Non yustisi sebanyak 10.

“Imbauan disampaikan langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait  pentingnya mentaati aturan serta keselamatan dalam berlalu lintas, yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, angka kecelakaan serta fatalitas dari Korban Laka lantas “, ungkap Dirlantas Polda Sultra.

Laporan: Redaksi