Info-Sultra.com | Kendari – Dalam rangka mendukung Operasi Patuh Anoa 2025, Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra tidak hanya melakukan penindakan pelanggaran dengan metode Hunting System.
Dimana dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025 ini, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra Menindaklanjuti arahan dari Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Argowiyono, dengan mengambil langkah proaktif dengan melakukan Penegakan Hukum selain menggunakan metode Stationer juga menggunakan metode Hunting System dan Tertangkap tangan yang mana ditemukan oleh anggota yang sedang melaksanakan pengaturan ataupun penjagaan dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum selaku Kasatgas Gakkum dalam Operasi Patuh Anoa 2025 AKBP Faisal, S. Sos beserta personil dan memberikan imbauan publik secara langsung kepada para pengguna jalan.
” Kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan Satgas Gakkum Ops Patuh Anoa 2025 menetapkan 7 (tujuh) sasaran prioritas antara lain : 1. Menggunakan HP saat berkendara, 2. Pengemudi Ranmor dibawah umur, 3. Pengendara Ranmor R2 yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, 4. Pengendara Ranmor R2 yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi Ranmor R4 yang tidak menggunakan Safety Belt, 5. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol, 6. Pengemudi Ranmor yang melawan arus, 7. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan serta ada satu tambahan yaitu menggunakan knalpot yang tdak sesuai spektek (brong) yang mengganggu atau kebisingan nya lebih dari yang ditentukan.”
Dimana Kasubdit (Satgas) Gakkum dan personil turun langsung melaksanakan penindakan pelanggaran metode Hunting System dengan 7 (tujuh) sasaran prioritas”, ucapnya, Kamis (24/07/2025).
Dalam kegiatan Hunting System tersebut dilaksanakan di seputaran Kota Kendari, dilaksanakan pagi, siang dan malam yang dipimpin langsung oleh Kasubdit (Kasatgas) Gakkum AKBP Faisal, Sos dengan 7 (tujuh) sasaran prioritas yang kasat mata.
Hasilnya sebanyak 19 kendaraan yang dikenakan tindakan yaitu penilangan/yustisi sebanyak 9 unit dan teguran/Non yustisi sebanyak 10.
“Imbauan disampaikan langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan terkait pentingnya mentaati aturan serta keselamatan dalam berlalu lintas, yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, angka kecelakaan serta fatalitas dari Korban Laka lantas “, ungkap Dirlantas Polda Sultra.
Laporan: Redaksi
