Berita

Forkopimda Konawe Terbitkan Maklumat, Konflik Agraria Dua Desa Resmi Selesai

270

Info-Sultra.com | Konawe — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe resmi mengeluarkan maklumat bersama terkait penyelesaian konflik agraria lahan persawahan antara masyarakat Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Maklumat ini ditandatangani oleh enam unsur pimpinan daerah, yakni Bupati Konawe Yusran Akbar, Ketua DPRD Kabupaten Konawe I Made Asmaya, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. H. Musafir Menca, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Inf. Herry Indriyanto, serta Kapolres Konawe AKBP Noer Alam.

Maklumat yang ditetapkan di Unaaha pada 21 Juli 2025 ini merupakan bentuk legitimasi negara dalam menjamin hak kepemilikan sah masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.

Dalam maklumat tersebut, ditegaskan bahwa konflik agraria antara kedua desa tersebut dinyatakan telah selesai secara resmi.

“Sudah selesai, masyarakat pemilik lahan dibuktikan dengan sertifikat sudah bisa beraktivitas atau mengolah,” ujar Wakil bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE. M.Si saat diwawancarai awak media, Kamis (25/7/2025).

Dikatakan, penyelesaian lahan ini dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab tanpa keberpihakan kepada siapapun dan golongan apapun.

Selain itu, penyelesaian ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pemilik lahan yang sah dan bersertifikat.

“Bagi pihak-pihak yang masih belum puas diberikan ruang untuk menempuh jalur hukum di pengadilan,” ungkap Syamsul Ibrahim.

Syamsul Ibrahim berharap maklumat ini dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat guna menjaga kedamaian dan kerukunan demi kemajuan bersama di Kabupaten Konawe.

Berikut 3 Poin Penting Penting Maklumat Penyelesaian Lahan di desa Tawamelewe dan desa Matahoalu, Kecamatan Uepai ;

1. Konflik agraria atas lahan persawahan Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe secara resmi dinyatakan telah selesai.

2. Memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pemilik lahan yang sah dan bersertifikat.

3. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penyelesaian ini dipersilakan untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Redaksi