Info-Sultra.com | Konawe, 31 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat pembahasan rancangan regulasi tersebut digelar pada Kamis (31/7) di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe.
Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Adi Yusuf Tamburaka, Direktur PT Arung Nusantara Jumran, S.IP, serta perwakilan sektor publik dan swasta lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan CSR di Kabupaten Konawe tidak hanya formalitas perusahaan, tetapi benar-benar mengakar pada pemenuhan hak masyarakat dan prinsip non-diskriminasi,” ujar Adi Yusuf Tamburaka dalam sambutannya.
Senada dengan itu, Direktur PT Arung Nusantara, Jumran, S.IP, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), menyatakan bahwa prinsip-prinsip HAM seharusnya menjadi bagian dari strategi pertumbuhan perusahaan.
“Prinsip HAM bukan beban bagi dunia usaha, melainkan panduan moral dan strategis untuk tumbuh bersama masyarakat. Peraturan ini bisa menjadi jembatan ke arah itu,” jelasnya.
Rapat ini membahas substansi penting dalam rancangan Perbup, seperti kewajiban perusahaan dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko HAM, mekanisme pelaporan, pemberian insentif maupun sanksi, serta pelibatan masyarakat terdampak, LSM, dan akademisi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Nasrudin, SH., MH, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan komitmen Pemkab untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam konteks pembangunan daerah.
“Kami ingin menjadikan CSR sebagai instrumen keadilan sosial yang menyentuh masyarakat bawah. Peraturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga yang selama ini belum terjangkau manfaat langsung dari investasi,” ujar Nasrudin.
Rapat ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut, seperti penyempurnaan naskah Perbup berdasarkan masukan, penjadwalan uji publik atau forum diskusi lanjutan, dan harmonisasi regulasi sebelum finalisasi.
Laporan: Redaksi
