Info-Sultra.com|Konawe – Senin lalu, tgl 04 agustus 2025, Satriadin resmi melaporkan indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa Lamelay tahun anggaran 2020 sampai tahun 2024, di Polres Konawe, tepat di ruangan Reskrim Tindak Pidana Korupsi(tipikor Polres Konawe) yang di terima langsung oleh Brigadir Polisi Siswadi, SH.
Adapun motivasi dari adanya pelaporan tersebut ialah mengutip pernyataan “Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan”Bahwa dana desa untuk masyarakat di desa, bukan untuk di korupsi oleh Kepala Desa” serta implementasi hak sebagai warga negara yang telah di atur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 ” Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan partisipasi rakyat terhadap pembangunan di desa, baik pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur serta hak untuk melaporkan setiap penyelewengan dana desa oleh kepala desa, Ungkap Satriadin di depan awak media.
Dari beberapa hasil investigasi DPD Lipan Sultra, Item pekerjaan di Desa Lamelay yang di duga Murk Up yakni pekerjaan fisik tahun anggaran 2020 sampai tahun 2024 yang item pekerjaan fisik tersebut(terlampir dalam laporan DPD LIPAN SULTRA) yang anggarannya sangat besar tetapi kesesuaian fakta di lapangan sangat tidak relevan. Beber ketua DPD LIPAN
Selanjutnya,Satriadin selaku warga Desa Lamelay, menambhakan di depan awak media bahwa beberapa item pekerjaan fisik dana desa di Desa Lamelay tidak pernah melibatkan pengurus LPM dalam pengerjaannya dan beberapa hasil RPJMDES atas aspirasi masyarakat Desa Lamelay melalui rapat perumusan RPJMDES, banyak perubahan dalam pelaksanaannya yang tidak di lakukan musyawarah ulang bersama masyarakat.
Maka dari itu, agar penggunaan dana desa tidak lagi menjadi sarana para Kepala Desa dalam memperkaya dirinya terkhusus di Desa Lamelay Kecamatan Meluhu, maka dengan segenap kedaulatan rakyat dan demi kemajuan pembangunan di desa dan daerah, Dewan Pimpinan Daerah Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPD LIPAN SULTRA) berharap banyak kepada Pihak Kepolisian yakni Kapolres Konawe melalui Reskrim Konawe untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap saudara HMSY selaku Kepala Desa Lamelay, atas dugaan Mark Up penggunaan dana desa di desa Lamelay yang telah kami laporkan pada hari Senin tgl 04 Agustus 2025 kemarin.Tutup Satriadin dengan tegas.
Laporan: Nasir Alex
