Info-Sultra.com | Kolaka Utara – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) periode 2019 hingga 2023.
Tersangka berinisial E, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Leleulu di Kecamatan Tolala, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 981.467.367.
Berdasarkan data, E menjabat sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023 sesuai Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/tahun 2017. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi ahli serta meneliti dokumen pengelolaan keuangan desa selama masa jabatannya.
Kerugian negara terungkap setelah Inspektorat Daerah Kolaka Utara melakukan audit pada 13 Juni 2025. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan APBDesa Leleulu.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, merinci bahwa salah satu pelanggaran adalah mark-up harga dalam laporan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 27.700.000.
Selain itu, terdapat dua proyek fisik di bidang pembangunan desa pada tahun 2019 yang realisasinya di lapangan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun laporan pertanggungjawaban. Selisih nilai pekerjaan tersebut mencapai Rp 136.111.864.
Pelanggaran lain adalah pengadaan barang dan jasa yang sama sekali tidak dilaksanakan, namun tetap dibuat laporan seolah-olah sudah terealisasi. Nilainya mencapai Rp 822.382.763.
Penyidik juga menemukan adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada periode 2019–2022 yang tidak disetorkan ke kas negara dengan total Rp 35.272.735.
Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sultra, E resmi berstatus tersangka sejak 2 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka Utara untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini mulai diusut Unit Tipidkor Polres Kolaka Utara sejak Januari 2024, setelah penyidik menerima informasi adanya sejumlah program desa pada masa jabatan E yang tidak pernah dilaksanakan.
Sebelum proses hukum berjalan, Inspektorat sempat memberikan kesempatan kepada E untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, karena tidak ada pengembalian hingga batas waktu yang diberikan, langkah hukum pun ditempuh dengan penetapan tersangka dan penahanan.
Laporan: Redaksi
