Berita

Kuasa Hukum Erwin Masrin Bantah Tuduhan, Sebut Laporan Nining Bernuansa Fitnah

222

Info-Sultra.com | Kendari – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan anak yang ditujukan kepada kliennya, Erwin Masrin, anggota Satpol PP Kota Kendari, tim kuasa hukum menyampaikan bantahan resmi.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Lorensius N. Nalu, S.H., Adv. Nderal Almalik, S.H., M.H., dan Adv. Junaidin, S.H., M.H. menegaskan bahwa laporan dan tuduhan yang dilayangkan oleh Nining Astuti beserta pendampingnya dari LBH PIDHUM-SULTRA merupakan rangkaian fitnah dan upaya untuk menjatuhkan nama baik klien mereka.

“Kami dengan tegas menyatakan bahwa klien kami, Erwin Masrin, tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana diberitakan. Semua tuduhan itu sepihak dan tidak berdasar pada fakta hukum yang kuat,” ujar Adv. Lorensius N. Nalu, S.H., di Kendari, Senin (18/8/2025).

Terkait isu yang menyebutkan Erwin memukul anak, tim kuasa hukum menegaskan hal itu tidak benar. Menurut mereka, yang terjadi adalah Erwin hanya mengambil ponsel dari anaknya lalu menyodorkannya ke mulut sebagai bentuk teguran agar anak tidak mengulangi perbuatan yang keliru.

“Banyak dampak negatif dari kebiasaan bermain ponsel secara berlebihan. Itu bukan pemukulan, melainkan bentuk teguran sekaligus pengajaran agar anak mendapat efek jera,” jelas Adv. Lorensius.

Mengenai dugaan perusakan dan pengambilan alat cukur di salon, kuasa hukum juga membantah tuduhan tersebut.

“Tidak ada perusakan, sebab pintu belakang salon memang tidak terkunci, cukup diangkat lalu terbuka. Sedangkan alat cukur yang diambil, klien kami hanya meminjam untuk mencukur rambutnya karena hendak mengikuti apel gabungan di Kantor Wali Kota. Saat ini, alat cukur tersebut pun sudah diambil kembali oleh Nining,” terang Adv. Nderal Almalik, S.H., M.H.

Tim kuasa hukum juga menepis tuduhan bahwa anak mengalami trauma. Faktanya, pada malam sebelumnya kedua anak bersama ibunya datang menggunakan mobil bernomor polisi DT 1715 AE dan bermalam bersama ayahnya (Erwin) di rumah BTN Griya Land 2, Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Bahkan, sang ibu juga ikut bermalam di rumah tersebut.

“Jadi klaim trauma jelas tidak sesuai dengan kenyataan,” tegas Adv. Junaidin, S.H., M.H. Lebih lanjut, ia bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa justru klien mereka yang kerap mendapat ancaman dari Nining.

“Klien kami sering diancam dengan kata-kata kasar, caci maki, bahkan pernah mengalami percobaan pembunuhan menggunakan sebilah parang. Nining menebaskan parang hingga mengenai mobil milik klien kami. Beruntung Erwin sempat menghindar dan menyelamatkan diri. Peristiwa ini juga disaksikan langsung oleh warga sekitar,” ungkap Lorensius.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka lebih banyak merupakan rekayasa narasi untuk membangun opini publik.

“Klaim bahwa klien kami melakukan kekerasan fisik, verbal, hingga penyiksaan anak adalah tuduhan serius. Namun hingga kini tidak ada satu pun alat bukti sah yang dapat membuktikan hal tersebut di hadapan hukum,” lanjut Lorensius.

Mereka memastikan akan mengambil langkah hukum balik terhadap laporan dan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Tim kuasa hukum menegaskan, Erwin siap menghadapi proses hukum secara terbuka, tetapi tidak akan tinggal diam terhadap upaya fitnah dan framing negatif di ruang publik.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu benar, dan menunggu hasil resmi penyelidikan aparat penegak hukum.

Laporan: Nasir Alex