Info-Sultra.com | Unaaha – Forum Honorer Aktif Konawe (FHAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Selasa (19/8/2025). Aksi jilid ketiga ini mencerminkan kekecewaan para tenaga honorer teknis yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Harwan, S.Sos, salah satu koordinator aksi, menegaskan bahwa sejak 31 Desember 2024 pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk mendatangi Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Namun hingga kini, perjuangan tersebut belum membuahkan hasil nyata.
“Pihak BKN menyampaikan bahwa proses perekrutan sepenuhnya menjadi kewenangan Panselda Konawe. Bahkan pada April 2025, Kementerian PAN-RB meminta agar Kepala BKPSDM Konawe segera mengusulkan sisa kuota sebanyak 300 orang. Sayangnya, hingga hari ini kami masih digiring ke posisi honorer paruh waktu tanpa batas yang jelas,” tegas Harwan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan, tetapi juga mencederai pengabdian para honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di Konawe. Karena itu, dalam aksi kali ini mereka menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Bupati Konawe diminta meninjau ulang proses rekrutmen dan pengangkatan PPPK yang dinilai cacat hukum, karena terdapat peserta lulus yang bukan honorer aktif sebagaimana diamanatkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
2. Sekretaris Daerah Konawe selaku Ketua Panselda PPPK diminta bertanggung jawab karena dianggap gagal menuntaskan masalah rekrutmen tahap I tenaga teknis tahun 2024, bahkan menimbulkan kegaduhan baru.
Harwan menegaskan, fakta-fakta tersebut semakin memperkuat mosi tidak percaya terhadap Tim Panselda Konawe. Lemahnya tata kelola rekrutmen, kata dia, telah terbukti melalui hasil klarifikasi langsung ke Kemenpan RB dan BKN pada Januari serta April 2025.
“Ini bukan sekadar soal formasi, melainkan soal keadilan bagi 250 honorer yang selama ini menopang pelayanan publik di Konawe. Jika suara kami terus diabaikan, maka kredibilitas pemerintah daerah semakin dipertaruhkan di mata rakyat,” pungkasnya.
Harwan juga mengungkapkan bahwa Kemenpan RB melalui pejabat bernama Widi sempat menyampaikan, forum FHAK tinggal menunggu usulan dari Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, untuk diberikan kuota khusus. Bahkan, pihaknya sudah diminta menyusun seluruh data honorer yang dibutuhkan.
Namun, dalam prosesnya muncul kendala yang tidak jelas. “Apakah karena regulasi paruh waktu atau alasan lain, kami tetap terhambat. Padahal sebelumnya sudah ada janji bahwa kuota khusus akan dioptimalkan, mengingat masih ada sisa kuota,” ucapnya.
Kekecewaan semakin besar karena janji itu justru tidak terealisasi. Pada aksi jilid II, Wakil Bupati Konawe bersama pejabat terkait bahkan berjanji forum FHAK tidak akan dimasukkan ke dalam aturan paruh waktu. Tetapi kenyataannya, mereka tetap dikategorikan demikian.
Lebih lanjut, Harwan menyampaikan langkah tindak lanjut yang akan ditempuh. “Sesuai hasil koordinasi dengan Kepala BKPSDM, Suparjo, kami diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan setiap OPD. Hal ini penting untuk memastikan seluruh tenaga honorer benar-benar terdata dalam proses input daftar honorer di BKN, termasuk pengisian SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).”
Dengan demikian, lanjutnya, usulan dari masing-masing OPD dapat diteruskan ke Kemenpan RB sesuai jumlah tenaga honorer yang masuk dalam daftar. Selanjutnya, pihak Kemenpan akan melakukan verifikasi dan akuisisi, terutama bagi honorer yang masih layak masuk dalam skema pegawai paruh waktu.
“Jadi begini, kita menghadapi deadline waktu yang sangat singkat untuk mengisi formasi paruh waktu. Suka tidak suka, kita harus segera mengisinya. Sebab kalau teman-teman tidak mengisi, maka nomor pegawai tidak akan terbit, meskipun statusnya hanya paruh waktu. Hal ini juga bisa menjadi alasan bagi Pemda untuk tidak lagi memperjuangkan kita agar diangkat sebagai pegawai penuh waktu,” tutup Harwan.
Laporan: Nasir Alex
