Berita

Yayasan KSB Bantah Soal Tanggung Jawab, Eks Relawan MBG tolak Pemecatan Via Whatsapp

811

Info-Sultra.com | Konawe – Dua orang mantan relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim sebagai bagian dari visi misi Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menuntut keadilan setelah diberhentikan secara mendadak melalui pesan WhatsAppWhatsApp tanpa Pemberitahuan resmi. tempat di Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, (27/08/2025).

Menurut korban yang berinisial “R” dan “H” diwawancarai, total relawan yang terdaftar awalnya sekitar 47 orang dan dikabarkan akan bertambah.

Namun, pemutusan hubungan kerja dilakukan secara tiba-tiba dan tidak resmi.

“Saya langsung menghadap dan mempertanyakan hal ini. Saya bilang, ‘Pak, kalau memang ada masalah, harusnya transparan.

Tunjukkan data dari pusat. Ini bukan anak-anak, jangan dipecat lewat chat’. Setidaknya harus ada surat panggilan ke kantor,” tuturnya dengan nada kecewa.

Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan mendesak adanya transparansi serta kejelasan mekanisme rekrutmen dan pemberhentian untuk melindungi masyarakat.

Menanggapi viralnya isu ini, Ketua Yayasan Konawe Sejahtera Bersama (KSB), Aldin, membantah bahwa lembaganya yang melakukan pemangkasan jumlah tenaga kerja dari dua belas orang menjadi hanya lima orang.

“Itu bukan kami. Itu yang merekrut. Soal yang 12 orang tiba-tiba jadi 5 orang itu bukan dari kami,” tegas Aldin saat dikonfirmasi pada 26 Agustus 2025.

Aldin menjelaskan bahwa proses rekrutmen melibatkan pihak ketiga yang membantu yayasan.

“Mereka yang membantu kami, mereka yang mencari tenaga kerja dan yang menjanjikan bahwa mereka sudah lolos dari pusat,” ujarnya.

Yayasan KSB justru meminta klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut menjanjikan kelulusan tersebut.

“Siapa yang menyatakan mereka lolos dari pusat? Dan siapa yang mengurangi dari 12 orang menjadi 5? Kita minta klarifikasinya,” papar Aldin.

Aldin menyayangkan bahwa pihaknya tidak dimintai keterangan sebelum pemberitaan ramai di media sosial.

“Kita belum pernah ditemui. Bagaimana kita mau bantah soal itu? Kita merasa menjadi korban perbincangan di media sosial,” tambahnya.

Mengenai persoalan usia yang ramai diperbincangkan, Aldin menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan pusat. “SOP-nya maksimal di usia 18 sampai 50 tahun, itu aturan dari pusat,” jelasnya.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa calon pekerja untuk memberikan penjelasan dan menegaskan komitmen yayasannya untuk tidak merugikan mereka.

“Kami tidak akan merugikan dan akan berikan kompensasi,” ungkap Aldin.

Namun, janji kompensasi tersebut masih sebatas percakapan telepon karena belum ada pihak yang datang untuk berklarifikasi secara langsung.

Yayasan KSB berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari kejelasan dan penyelesaian atas masalah ini, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas di masyarakat. (*).

Laporan: Redaksi