Info-Sultra.com | Kolaka Timur – Polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir dan belum menemukan titik terang hingga Kamis, 25 September 2025. Persoalan ini bukan sekadar soal politik internal partai, tetapi juga menyangkut ranah hukum yang kompleks dan penuh perdebatan.
Awal kisruh terjadi setelah salah seorang anggota DPRD Koltim dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) IV meninggal dunia. Secara prosedural, kursi kosong itu semestinya segera digantikan oleh calon peraih suara terbanyak berikutnya. Namun, calon peraih suara kedua pada pemilu legislatif lalu juga telah meninggal dunia. Alhasil, estafet PAW mengarah pada peraih suara ketiga, yakni Husain.
Masalahnya, Husain kini terseret kasus hukum. Ia divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri Kolaka. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 8 Juli 2025 dengan vonis hukuman empat bulan penjara bersama 15 terdakwa lainnya. Meski demikian, Husain masih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Status hukumnya saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ketua KPU Koltim, Anhar, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat resmi dari DPRD Koltim pada 2 Juli 2025 untuk memproses verifikasi calon PAW dari PDI Perjuangan. Namun, proses hukum yang belum final serta adanya aduan publik menahan langkah KPU. “Kami tindak lanjuti maksimal lima hari. Tetapi karena ada laporan masyarakat terkait kelayakan Husain sebagai calon pengganti, kami perlu melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, termasuk calon bersangkutan, pimpinan PDIP, serta instansi lain,” tegas Anhar.
Di sisi partai, Jubir DPD PDI Perjuangan Sultra, Agus Sana’a, mengungkapkan bahwa DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan rekomendasi usulan PAW atas nama Husain. “Sepengetahuan saya, usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain sudah ada rekomendasi DPP,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025). Namun rekomendasi partai tersebut berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum tata negara maupun hukum administrasi pemilu jika dipaksakan sebelum putusan kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung.
Bawaslu juga angkat suara. Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada KPU Koltim dan Bawaslu Koltim. Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan sebagai langkah pencegahan. “Kasus seperti ini belum diatur secara eksplisit dalam PKPU, sehingga kami keluarkan imbauan agar tidak ada langkah gegabah,” jelasnya. Hal ini menandakan adanya kekosongan hukum dalam regulasi penyelenggaraan pemilu terkait PAW jika calon pengganti masih dalam proses peradilan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Sultra, Nengtias, dan salah satu komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Di tengah kebuntuan itu, suara kritis datang dari masyarakat sipil. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra menegaskan agar seluruh pihak bersabar menunggu proses hukum. Ibrahim, salah seorang perwakilan AMPD, menilai bahwa jika PAW dipaksakan saat status hukum calon belum inkrah, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru di kemudian hari. “Jika PAW dipaksakan sementara proses hukum belum inkrah, dikhawatirkan kinerja anggota DPRD pengganti tidak maksimal, bahkan bisa menyalahi prinsip negara hukum,” ujarnya.
Ibrahim juga menyoroti posisi PDI Perjuangan sebagai partai politik besar yang memiliki tanggung jawab moral terhadap publik. “PDIP dikenal sebagai partai wong cilik, tegas terhadap kader bermasalah. Maka kami minta DPP, DPD, dan DPC PDIP untuk konsisten menjaga integritas hukum dan politik, serta tidak merekomendasikan pelantikan calon PAW yang masih berstatus terdakwa atau terpidana dalam proses hukum,” pungkasnya.
Polemik ini menunjukkan bahwa PAW tidak hanya menjadi urusan administratif semata, tetapi juga erat kaitannya dengan kepastian hukum, asas keadilan, serta kredibilitas lembaga legislatif. Jika dibiarkan berlarut-larut, kursi kosong DPRD Koltim bukan hanya mencederai representasi politik masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi lokal di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi
