Info-Sultra.com | Konsel – Ketua lembaga pemantau dan anti korupsi sulawesi tenggara karmin SH, desak kementrian ESDM segera cabut IUP PT GMS yang diduga telah banyak melakukan pelanggaran tata kelola dalam melakukan aktifitas pertambangan di pulau laonti kabupaten konawe selatan.
Bukan tanpa alasn baru baru ini kementria kelautan dan perikana telah melakukan penyegelan atas ketidak patutan dalam proses pembangunan jety yang memiliki dokumen siste reklamasi yang benar sesuai peraturan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut para nelayan susah mendapatkan ikan karena adanya kegiatan pengangkutan nikel.
Karmin juga meminta KUPP lapuko tak memberikan izin berlayar dalam proses pengangkutan nikel ,jika itu masih di lakukan kami menduga ada perbuatan melawan hukum dan pidana.
Laporan: Nasir Alex
