Info-Sultra.com | Konawe – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morosi (HIPPMA MOROSI) menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan pengawalan alat berat tanpa surat perintah resmi yang melibatkan oknum aparat kepolisian di Kabupaten Konawe.
“Kami menuntut agar Kapolres Konawe segera turun tangan melakukan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi isu liar yang menimbulkan keresahan. Oknum aparat yang terbukti terlibat harus ditindak tegas, supaya tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Muh. Zulfakri Abdillah, Ketua Umum HIPPMA MOROSI, dalam pernyataan resminya.
Kasus ini mencuat di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap integritas aparat. Dugaan pelanggaran hukum berupa pengawalan tanpa dasar administrasi menimbulkan pertanyaan serius: apakah kepolisian masih menjalankan fungsi penegakan hukum yang netral, atau justru memperlihatkan wajah lain dari praktik penyalahgunaan wewenang?
Informasi lapangan menyebut, alat berat tersebut akan digunakan untuk proyek infrastruktur di wilayah Sulawesi Tenggara. Persoalannya, jalur kabupaten yang dilintasi memiliki daya dukung terbatas. Secara aturan, kendaraan berbobot besar hanya bisa melintas bila ada izin resmi dari instansi teknis dan pengawalan sah yang didasarkan pada surat perintah kepolisian.
“Jika benar tidak ada surat perintah, maka secara hukum pengawalan itu cacat administrasi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin serta etika kepolisian. Bahkan, apabila ditemukan adanya keuntungan pribadi, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana,” Lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Konawe maupun Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi wartawan juga tidak membuahkan hasil. Diamnya institusi justru memperbesar dugaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.
Dalam prinsip good governance, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Semakin lama klarifikasi ditunda, semakin besar pula kerusakan citra institusi di mata masyarakat.
“Hukum tidak boleh pilih kasih. Jika rakyat kecil bisa ditindak karena melanggar aturan, maka aparat yang menyalahgunakan jabatan juga wajib diproses dengan standar yang sama. Jika tidak, maka kita tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara kekuasaan,” Tutupnya.
Laporan: Jumardin (QL)
