Berita

Kejagung Didesak Panggil dan Periksa Komisaris dan Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara

12

Info-Sultra.com | Kendari – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM resmi memberikan sanksi penghentian aktivitas sementara kepada 25 pemegang izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara terkait Jaminan Reklamasi. Salah satunya adalah PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Penghentian aktivitas tersebut sesuai dengan Surat Kementerian ESDM itu merupakan tindak lanjut surat peringatan ketiga dengan Nomor : T-1533/MB.07/DJB.T/2025, Tertanggal 18 September 2025 lalu.

Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) Sulawesi Tenggara, Manton meminta kepada Kementerian ESDM RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk lebih tegas terhadap perusahaan pertambangan  yakni PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN) yang diduga telah mengabaikan kewajibannya.

“Kami mendesak Kementerian ESDM RI bersama KLHK untuk segera mencabut  IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara,” Pintanya, Sabtu, 04 Oktober 2025.

Sebelumnya, PT Wijaya Nikel Nusantara juga telah melakukan pelanggaran terkait reklamasi pada tahun 2013 s/d 2017 lalu terkait penetapan dan penempatan anggaran pascatambang.

Reklamasi dan Pascatambang merupakan upaya pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan untuk memulihkan lahan terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca tambang Pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tidak hanya itu, Manton juga membeberkan fakta pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN), bahwa pada Bulan Januari Tahun 2022 PT. Wijaya Nikel Nusantara telah melakukan penjualan nikel sebanyak 41.646,78 Ton. Dan perusahaan tersebut memiliki dokumen RKAB pada Tanggal 15 Maret 2022. Hal itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“PT WNN ini diduga kuat telah menjual nikel ilegal dan menggunakan dokumen terbang (Dokter). Tetapi anehnya, Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kolaka maupun Kejaksaan Negeri Kolaka seakan tak berdaya, dengan kata lain, Polres Kolaka dan Kejari Kolaka maupun Kejati Sultra bagaikan Singa tak Bertaring dan/atau Macan Ompong,” Tegas Manton.

Terakhir, Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra, Manton meminta Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara terkait Penempatan dan Penetapan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang serta terkait penjualan nikel yang diduga ilegal dan menggunakan dokumen terbang.

“ Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Komisaris dan Direktur PT WNN atas beberapa pelanggaran yang dilakukannya. Tidak hanya itu, kami juga meminta Kejagung Agung harus mengambil langkah tegas dan mengevaluasi Kejari Kolaka dan Kejati Sultra yang terkesan menutup mata. Jika Jaksa Agung tidak menindak tegas, maka sangat jelas bahwa Kejagung adalah Macan Ompong yang tak mampu menerkam mangsanya,” Pungkasnya.

Laporan: Redaksi