Berita

Kejaksaan Tinggi Didesak Panggil dan Periksa Kepala Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto

7

Info-Sultra.com | Kendari – Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) mendesak  Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan terkait pengelolaan keuangan dana desa yang diduga kuat terjadi penyelewengan.

Menurut Manton selaku Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra dirinya menduga kuat bahwa dalam pengelolaan dana desa di Desa Kota Bangun terindikasi merugikan negara.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk panggil dan periksa Kepala Desa Kota Bangun Kecamatan Ranommeto terkait pengelolaan dana desa pada Tahun 2024. Dan perlu dilakukan pemeriksaan keuangan desa pada tahun sebelumnya, yakni, Tahun 2023, 2022 dan Tahun 2021,” tutur Manton.

Setelah kami melakukan investigasi dilapangan, ditemukan sebuah pekerjaan rehabilitasi gadung balai kemasyarakatan menelan anggaran ratusan juta rupiah pada Tahun 2024, tetapi volume pekerjaan hanya mempu mengerjakan pondasi dan Beton Cor Tiang.

Tidak hanya itu, Selain Balai Kemasyarakatan, juga ditemukan pekerjaan pembangunan Talud dan Drainase. Dimana ketiga item pekerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan diduga ada indikasi Maladministrasi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

“Kami berharap serta mendesak agar Pihak Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris Desa, TPK Desa dan Ketua BPD Desa Kota Bangun,” Pinta Manton kepada Kejati Sultra.

Laporan: Redaksi