Info-Sultra.com | Kolaka Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat setengah kilogram yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Barang haram tersebut diamankan dalam sebuah operasi terencana yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelundupan itu diduga merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi yang kerap beroperasi lintas wilayah di kawasan Sulawesi.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R.TODOAN A.GULTOM,S.IK., melalui Wakapolres Kompol Ilham, S.H., M.H., CPM., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman barang mencurigakan melalui jalur darat dari arah Sulawesi Tengah menuju Kolaka Utara.
“Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang membawa sabu dengan berat bruto sekitar -+500 gram. Barang ini dikemas rapi dan disembunyikan di dalam tas milik pelaku,” ungkap Kompol Ilham kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi kurir utama jaringan tersebut. Barang bukti berupa sabu dengan berat setengah kilogram disita bersama sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan di luar daerah.
Menurut Kompol Ilham, modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan aktivitasnya sebagai perjalanan antarprovinsi menggunakan kendaraan Rental. Barang haram itu diduga akan diedarkan di beberapa kecamatan di wilayah Kolaka Utara.
“Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang cukup rapi. Mereka memanfaatkan jalur darat yang minim pengawasan untuk mengelabui petugas. Saat ini tersangka utama sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kolaka Utara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga peredaran narkoba tersebut terhubung dengan jaringan besar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Aparat kini tengah menelusuri siapa pemasok utama dan siapa penerima barang di Kolaka Utara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat sebagai pengendali atau pengatur jalur distribusi,” tambah Kompol Ilham.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Kapolres Kolaka Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polres Kolaka Utara sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya,” tegas Kapolres AKBP R.TODOAN A.GULTOM,S.IK. dalam keterangan resminya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami sangat berharap kerja sama masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan dengan kesadaran dan tanggung jawab,” ujarnya menegaskan.
Polres Kolaka Utara menilai keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu seberat setengah kilogram ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika. Tak hanya menindak, kepolisian juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan kerja sama lintas instansi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kolaka Utara berharap dapat memutus mata rantai jaringan narkoba antarprovinsi yang berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda di Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penindakan akan terus dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan mendapat hukuman setimpal,” tutup Kompol Ilham.
Laporan: Redaksi