Info-Sultra.com | Konawe Utara — Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan itu diduga merusak kawasan hutan mangrove untuk pembangunan dermaga (jetty) dan melakukan penambangan di area yang berdekatan dengan permukiman warga.
Putra daerah Konawe Utara sekaligus perwakilan GMII, Muh. Andika, menyebut aktivitas tambang PT DMS bukan hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga melanggar ketentuan jarak aman tambang terhadap pemukiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami menduga kegiatan pertambangan PT DMS dilakukan sangat dekat dengan rumah warga. Padahal dalam regulasi, jarak minimal antara lubang tambang dan pemukiman sekitar 500 meter. Fakta di lapangan menunjukkan perusahaan ini tidak mematuhi aturan itu,” ujar Andika kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2025.
GMII juga menyoroti indikasi bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang menjadi syarat mutlak bagi aktivitas di kawasan hutan. Jika benar, tindakan itu tergolong pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan kehutanan, sekaligus ancaman terhadap kelestarian hutan mangrove di pesisir Lasolo.
“Hutan mangrove berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem laut dan melindungi garis pantai dari abrasi. Perusakannya akan menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat pesisir Tokowuta,” kata Andika.
GMII menilai langkah PT DMS mencerminkan keserakahan korporasi yang mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Sulawesi Tenggara segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan tersebut.
Laporan: Redaksi
