kami juga melaporkan Adanya Dugaan Musyawarah desa Perubahan desa lalonona Tahun Anggaran 2025 Di selenggarakan secara sepihak oleh kades lalonona tanpa melibatkan BPD serta masyarakat desa lalonona sehingga di duga tidak saja cacat secara administrasi tetapi juga kami menduga ada unsur tindak Pidana pemalsuan tanda tangan BPD desa lalonona hal ini terkonfirmasi Dana desa tahap dua Tahun Anggaran 2025 telah di cairkan oleh kades lalonona dan sudah berada di tangan kepala desa atau Bendahara desa lalonona
Dan kami juga melaporkan salah satu program bantuan (UMKM) di Tahun Anggaran 2025 di duga berbau korupsi,kolusi,dan nepotisme karena penerimaan manfaatnya hanya menyasar di keluarga dan aparat desa lalonona serta tidak di selenggarakan musyawarah desa partisifasi masyarakat desa lalonona
Dan kami menduga telah terjadi kelebihan bayar atau mark-up hari orang kerja (HOK) adanya ketidak sesuaian jumlah upah yang di terima pekerjaan yang seharusnya setiap pekerjaan menerima Upah (HOK) dengan jumlah Rp 90.000 permeter sesuai laporan pertanggung jawaban kenyataan di lapangan pekerjaan menerima Rp 110.000 permeter di setiap pekerjaan fisik dengan jumlah pekerja 20 orang pada pekerjaan fisik melalui anggaran Dana desa (DD) desa lalonona tahun Anggaran 2021 S/d 2024 yang tidak mampu di pertanggung jawabkan kepala desa lalonona sesuai uji Expos perkara di kantor inspektorat kabupaten Konawe
1.dprd Konawe mendukung masa aksi dalam hal ini yang di wakilkan oleh PB HAM Konawe Raya untuk mencari keadilan terkait yang di lakukan kepala desa lalonona
2.DPRD konawe akan memberikan rekomendasi kepada kejaksaan negeri Konawe untuk di lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lalonona atas dugaan tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di desa lalonona
3.DPRD Konawe akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah Konawe untuk mencopot Kepala Desa Lalonona apa bila terbukti melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Lanjut ketua DPRD kabupaten Konawe akan segera melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil seluruh pihak dalam waktu dekat ini atas persolaan yang sudah berlarut – larut saya yang mewakili Anggota DPRD lainya akan segera menyelesaikan persoalan di desa Lalonona, Tegas Ketua DPRD konawe
Lanjut supril mendesak bupati Konawe untuk mengambil langka tegas untuk segera melakukan penonaktifan sementara sampai pada tahap penonaktifan permanen kepala desa lalonona agar proses roda pemerintahan dapat berjalan dengan kondusif, maksimal serta bebas dan bersih dari korupsi kolusi dan nefotisme dan masyarakat lalonona telah membuat petisi tanda tangan dengan sejumlah 420 wajih pilih dari 620 wajih pilih akan pindah domisili di daerah lain serta akan tetap melakukan boikot dan aksidomestrasi lanjutan sampai kepala desa lalonona di nonaktifkan oleh pemerintah kabupaten Konawe tutup supril
Laporan: Redaksi
