Berita

Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kasus Dana Desa Pasir Putih Masuk Tahap Penyidikan

19

Info-Sultra.com |Konawe, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus yang menyeret pemerintah Desa Pasir Putih ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Jaksa mulai melakukan penyelidikan sejak Juli 2025, dan hingga kini belasan orang telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Desa Pasir Putih dan sejumlah perangkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019–2023.

“Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap belasan orang, kami menemukan adanya tindak pidana dan juga kerugian negara, sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Aswar, Kamis (23/10/2025).

Aswar menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi tambahan yang diyakini mengetahui secara langsung peristiwa pidana tersebut.

“Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui peristiwa pidana ini,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Konawe masih menghimpun dan memperkuat alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung selama beberapa tahun, dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pasir Putih.(*)

Laporan: Redaksi