BeritaKriminal

Polres Konawe Ungkap 22 Kasus Narkoba, Tiga Pelajar Terjerat

9

Info-Sultra.com | Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 168,65 gram sabu-sabu dan 64,02 gram tembakau gorila (sinte).

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusran, S.Sos., M.M., menyebutkan bahwa jumlah kasus tahun ini mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2024.

“Tahun ini ada peningkatan dibanding tahun lalu. Dari total 22 kasus, kami berhasil mengamankan 25 tersangka, tiga di antaranya merupakan remaja atau pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Yusran saat ditemui, Senin (28/10).

Dari hasil pengungkapan tersebut, sabu-sabu masih menjadi ‘primadona’ para pelaku, disusul tembakau gorila (sinte) yang kini mulai banyak beredar di kalangan muda. Salah satu kasus bahkan mencatat penyitaan sabu-sabu seberat 22 gram, menjadi yang terbesar sepanjang tahun ini.

Ditambahkan dari total 22 kasus yang ditangani, 18 di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Konawe juga memetakan sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba, seperti Unaaha, Wawotobi, Uepai, Pondidaha, Sampara, Morosi, dan Routa, yang kini masuk dalam zona merah peredaran narkotika.

AKP Yusran menegaskan bahwa keberhasilan dalam memberantas narkoba tidak akan tercapai tanpa dukungan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.

Polres Konawe berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah rawan dan kalangan generasi muda.

 

Laporan: Redaksi