Berita

Indikasi Abuse of Power di Balik Pembagian Alsintan: PPWI Konawe Minta Audit Menyeluruh

94

Info-Sultra.com | Konawe — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe menyoroti keras tindakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Konawe yang diduga melakukan pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand tractor pada tengah malam.

Ketua DPC PPWI Konawe, Andi iFitrah Porondosi lelaki berpostur tinggi dan berwajah tegas yang akrab disapa Bang Andi  menilai tindakan tersebut bukan sekadar janggal, tetapi telah menodai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyebut pembagian alsintan di luar jam kerja, tanpa sepengetahuan Kepala Dinas maupun Kepala Bidang, merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur administratif dan potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

“Pembagian alsintan di tengah malam tanpa sepengetahuan pimpinan struktural bukan hanya tidak etis, tapi juga bisa dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Kami mendesak agar peristiwa ini segera diinvestigasi karena menyangkut integritas birokrasi daerah,” tegas Bang Andi, Minggu (2/11/2025).

Bang Andi menegaskan, jika benar terjadi distribusi bantuan pemerintah tanpa dasar administrasi yang sah, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam konteks lebih berat, jika ditemukan unsur gratifikasi atau permufakatan jahat, maka perbuatan itu dapat masuk ranah pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PPWI Konawe tidak akan diam jika ada aroma penyimpangan dalam program yang seharusnya berpihak kepada petani. Bantuan pertanian adalah hak rakyat, bukan alat transaksi politik atau pribadi,” tambahnya.

Untuk itu, PPWI Konawe mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Konawe dan Inspektorat Daerah, untuk segera membuka penyelidikan dan audit internal terhadap pembagian alsintan tersebut. Transparansi, menurut Bang Andi, adalah prasyarat utama agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak tergerus oleh perilaku segelintir oknum birokrat.

“Kami mendorong aparat bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan birokrasi menjadi sarang permainan gelap. Jika ada yang bermain di balik program pertanian, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

Laporan: Redaksi