Info-Sultra.com | Konawe – Jumat (7/11/2025) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Pelaku diketahui bernama YUSRAN S alias TURA (37), warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 31 (tiga puluh satu) sachet kecil pipet kuning berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek VIVO Y03t warna hijau telur asin dan satu set alat isap sabu (bong).
Kasat Narkoba Polres Konawe menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat dini hari (7/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasinya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Wawotobi. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Wawotobi dan sekitarnya. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Laporan: Redaksi
