Berita

Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Eks Kades Saponda Laut Resmi Ditahan

175

INFO-SULTRA.COM , KENDARI | Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial AA, harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah AA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Kendari pada Senin (10/11/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap akhir penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara dan barang bukti bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah penyidikan rampung, tersangka langsung kami tahan. Proses tahap dua segera kami lakukan,” ujar AKP Welliwanto kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, AA diduga mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), lalu menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Akibat ulahnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp472.747.371.

“Anggaran itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tapi malah disalahgunakan,” tambah Welliwanto.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

 

Laporan: Redaksi