INFO-SULTRA.COM, KONAWE — Forum CSR Kabupaten Konawe menyatakan dukungan atas desakan Kadin Sulawesi Tenggara yang meminta percepatan pengesahan Raperda TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) di tingkat provinsi. Namun, FCSR menekankan bahwa regulasi CSR tidak boleh berhenti pada aspek transparansi administratif semata, melainkan harus memasukkan kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai fondasi utama.
Ketua Forum CSR Konawe, Jumran, S.IP, menegaskan bahwa Perda CSR akan lebih kuat dan adil apabila disusun berdasarkan tiga pilar HAM sebagaimana standar global dalam tata kelola korporasi modern.
“CSR harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan hanya urusan administrasi laporan. Jika regulasi tidak mewajibkan penghormatan terhadap hak masyarakat, maka aspek HAM bisa terabaikan,” kata Jumran.
Jumran juga menjelaskan mengapa Pemerintah Kabupaten Konawe lebih mendukung Peraturan Bupati (Perbup) CSR Berbasis HAM dibanding mendorong Perda di tingkat kabupaten.
*Perbup dinilai lebih efisien, cepat, dan tidak membebani anggaran daerah*
Dalam rapat pembahasan Perbup pada 31 Juli 2025, Dinas Sosial Konawe melibatkan PoskoHAM, PUSBAKUM, pelaku usaha, dan NGO untuk menyusun regulasi inklusif yang bisa langsung diterapkan tanpa proses legislasi panjang.
“Perbup bisa dibahas lintas OPD dan multipihak, sehingga tidak memerlukan biaya besar seperti penyusunan Perda. Ini penting agar regulasi dasar CSR bisa segera berjalan,” jelas Jumran.
Ia membandingkan bahwa penyusunan Perda membutuhkan anggaran besar mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi kementerian, harmonisasi, uji publik, hingga pembahasan panjang di DPRD.
*FCSR Konawe menekankan bahwa regulasi CSR yang ideal harus memuat tiga pilar HAM, yaitu:
1. Kewajiban Negara (Duty to Protect) dimana Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh program CSR menghormati hak-hak masyarakat,
2. Tanggung Jawab Korporasi (Responsibility to Respect) dimana Perusahaan harus melakukan uji tuntas HAM, dan
3. Akses Pemulihan (Access to Remedy)
Menurut Jumran, ketiga pilar ini dapat diintegrasikan ke dalam Raperda TJSLP yang sedang didorong percepatannya oleh Kadin Sultra.
“Raperda perlu mencantumkan due diligence HAM, sistem pengaduan, pemulihan hak masyarakat, dan laporan CSR berbasis indikator HAM. Ini akan membuat regulasi lebih kuat dan bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Kepatuhan HAM, menurut ketua Forum CSR Konawe, dapat meningkatkan legitimasi perusahaan dan menciptakan stabilitas sosial jangka panjang. Perusahaan juga akan lebih mendapat kepercayaan masyarakat.
Jumran menilai bahwa dorongan percepatan Raperda TJSLP oleh Kadin Sultra adalah momentum strategis untuk memperkuat tata kelola CSR berbasis HAM di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Dengan menyinergikan semangat regulasi formal dari Kadin Sultra dan gagasan kerangka HAM dari Forum CSR Konawe, pemerintah dapat membangun CSR yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada hak-hak masyarakat,” ujar Jumran.
Sementara itu, gagasan Perbup CSR Berbasis HAM di Konawe menunjukkan bahwa Pemda memiliki komitmen serius terhadap efisiensi anggaran dan keadilan sosial, bukan sekadar menjalankan proyek CSR seremonial.(*)
Laporan: Nasir Alex
