Berita

Tenaga Honorer Non ASN Gandeng Kantor Hukum Risal Akman,SH,MH Gugat Bupati Konawe

50

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Sejumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN di Kabupaten Konawe menggandeng Kantor Hukum Risal Akman, SH., MH., untuk mengajukan gugatan terhadap Bupati Konawe di Pengadilan Negeri Unaaha. Gugatan tersebut terkait tidak diusulkannya mereka—yang mengaku telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN)—untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kuasa hukum para penggugat, Risal Akman, SH., MH, menjelaskan bahwa gugatan tersebut juga turut mencantumkan beberapa pihak lain sebagai turut tergugat, yakni Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta DPRD Kabupaten Konawe.

Menurut Risal Akman, kliennya merasa dirugikan karena tidak diusulkan menjadi PPPK meskipun telah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Ia menyebut gugatan tersebut diajukan dengan dasar dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 jo. 15 dan 16 Tahun 2025 mengenai kriteria usulan Pegawai Non ASN.

Dalam keterangannya, Risal menilai bahwa pengumuman resmi pemerintah daerah menunjukkan adanya usulan sekitar 400 Pegawai Non ASN yang disebut tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN namun tetap diikutsertakan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim pihak penggugat yang akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Kami menilai hal tersebut merugikan pegawai Non ASN yang telah lama mengabdi dan terdaftar dalam data BKN, tetapi tidak diusulkan. Karena itu, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum serta menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien kami,” ujar Risal.

Risal juga meminta kementerian terkait—termasuk Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN—untuk melakukan verifikasi menyeluruh atas seluruh nama yang diusulkan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen atau persyaratan. Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar seluruh proses usulan PPPK diperiksa kembali sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN.Kdi, dan sidang perdana dijadwalkan pada 11 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Unaaha.

 

Laporan: Redaksi