INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., menegaskan agar para pedagang Pasar Anggopiu tidak dikenakan pungutan apa pun selama proses pembangunan los dan penyempurnaan fasilitas pendukung masih berlangsung. Instruksi itu ia sampaikan langsung saat meninjau progres pekerjaan di lokasi pasar, Kamis (4/12/2025).
Dalam dialog singkat dengan calon pedagang, Yusran menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan ruang bernapas bagi 136 pelaku UMKM yang akan menempati lokasi baru. Para pedagang, kata dia, tidak boleh dibebani biaya tambahan di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
Yusran juga memastikan bahwa pemerintah daerah wajib menyelesaikan fasilitas utama sebelum retribusi diberlakukan. Ia menekankan pentingnya ketersediaan sarana sanitasi dan fasilitas pengelolaan sampah yang layak agar pasar benar-benar siap dan representatif.
“Kita benahi dulu MCK dan tempat pembuangan sampahnya. Setelah berjalan beberapa bulan, barulah diterapkan retribusi,” ujarnya.
Kebijakan dua tahap ini diapresiasi oleh para pedagang karena memberikan waktu untuk beradaptasi, menata usaha, dan memaksimalkan fasilitas yang lebih memadai sebelum menanggung beban operasional. Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat kebijakan.
Kebijakan humanis ini mempertegas arah pembangunan “Konawe Bersahaja” yang digaungkan Bupati Yusran Akbar sebuah pendekatan kepemimpinan yang merakyat, mengutamakan kebutuhan warga, peka terhadap keluhan pelaku UMKM, dan mengambil keputusan yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi lokal. Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang menghadirkan kebijakan yang adil, terukur, dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Laporan: Redaksi
