INFO-SULTRA.COM, KONSEL – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya ; Pembangunan gedung olahraga, pengadaan ketahanan pangan yang di alihkan dananya ke Bumdes, operasional pemerintah desa yang diduga di kantongi secara peribadi oleh oknum kepala desa dan masih banyak yang menjadi keluhan masyarakat desa Lawoila.
Saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp kepala desa Lawoila mengatakan bahwa, kami sudah bekerja sesuai dengan RAB. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Lawoila, kepala desa Lawoila tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa bahkan terkesan sujumlah aparat desa adalah keluarganya sendiri.
Oleh karenanya dalam waktu 1 atau 2 hari kedepan Konsorsium LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melaporkan kepala desa Lawoila Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak tahun 2023 akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Laporan: (An/Red)
