INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 12.30 wita Sepasang suami istri yaitu Sdr. Jamaluddin (49) dan istrinya Citra (43) mendatangi Polres Konawe guna melaporkan perkara pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pensiunan guru sdr. Some (71) terhadap putrinya Bunga (4) (nama samaran) yang terjadi pada hari rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar jam 14.00 wita s/d jam 15.30 wita dirumahnya di desa Mokaleleo Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe.
Peristiwa bermula pada hari rabu tanggal 10 Desember 2025, saat itu Ayah korban sedang berada dirumahnya bersama dengan putrinya (korban) yang sedang tidur, sekitar jam 14.00 wita sdr. Some (pelaku) datang dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor hendak membantu ayah korban untuk memperbaiki atap rumahnya, sebelum pekerjaan dimulai Ayah korban sdr. Jamaluddin meminta isin meminjam motor sdr. Some (pelaku) untuk menjemput istrinya sdri. Citra dikebun, sebelum berangkat Ayah korban berpesan kepada sdr. Some (pelaku) untuk tidak mengerjakan atap dulu, nanti dikerja setelah ia pulang dari kebun menjemput istrinya, kemudian sdr. Jamaluddin ayah korban berangkat menjemput istrinya dikebun dengan meninggalkan korban yang masih tertidur dirumah.
Sekitar jam 15.30 ayah korban bersama dengan istrinya balik dari kebun menuju rumah, setelah sampai dirumahnya ia melihat sdr. Some telah mengerjakan sebagian atap rumah tersebut, kemudian sdr. some meminta ijin pulang kerumahnya untuk pulang makan
Setelah sore harinya ibu korban sdri. citra memandikan putrinya (Korban) namun saat itu putrinya mengeluh merasa sakit dibagian kemaluannya, setelah diperiksa ibunya melihat bagian kemaluan anaknya memerah… Setalah ditanya oleh ibunya perihal tersebut dengan polosnya putrinya menjawab habis ditusuk-tusuk oleh si kakek sdr. Some (pelaku) dengan menggunakan alat kelamin sdr some
Tidak Terima atas perlakukan sdr. Some tersebut, ayah dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat yaitu sdr. Aprianto, dan meminta untuk dipertemukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adat yaitu pada hari selasa malam tgl 16 Desember 2025. namun setelah waktu yang ditentukan tiba pihak pelaku sdr. Some tidak kunjung datang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat.
Merasa tidak mendapat solusi akhirnya pihak korban melaporkan hal tersebut di polres konawe pada hari rabu 17 Desember 2025.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya pada hari selasa tgl 22 Desember 2025 sdr. Some (pelaku) diamankan di polres konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Redaksi
