INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Penerapan sistem perpajakan baru Core Tax Administration System (Coretax) memicu antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Konawe. Ribuan aparatur negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlihat memadati kantor pajak sejak pagi hari untuk mengurus aktivasi akun Coretax.
Kepadatan tersebut menyebabkan para wajib pajak harus berdesakan demi mendapatkan nomor antrean. Keterbatasan luas kantor dan minimnya fasilitas ruang tunggu menjadi keluhan utama masyarakat.
“Maunya kantor pajak ini diperbesar atau ditambah luas kantornya, supaya kami tidak berdesakan seperti ini,” ujarnya.
Ironisnya, kondisi tersebut tetap memaksa sebagian warga datang bersama anak kecil, bahkan ada yang membawa bayi yang masih menyusui, demi menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Sistem ini bertujuan untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform digital guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi wajib pajak.
Melalui Coretax, proses pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga pengawasan dan penagihan pajak dapat dilakukan secara daring. Selain itu, sistem ini memungkinkan pengisian data otomatis dari pihak ketiga, seperti instansi pemberi kerja, sehingga mengurangi potensi kesalahan pelaporan.
Meski dirancang untuk mempermudah, masa transisi penerapan Coretax dinilai masih membutuhkan sosialisasi yang lebih luas dan kesiapan infrastruktur pelayanan, khususnya di daerah. Hal ini terlihat dari lonjakan kunjungan wajib pajak yang masih memilih datang langsung ke kantor pajak.
Penerapan Coretax dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dimulai pada awal tahun 2026. Seluruh Wajib Pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan mengaktifkan akun Coretax sebagai syarat mengakses layanan perpajakan ke depan.
Masyarakat berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengevaluasi kesiapan layanan di daerah agar tujuan modernisasi perpajakan melalui Coretax dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kenyamanan wajib pajak.
Laporan : Redaksi
