INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Sorotan terhadap aroma pengaturan pemenang lelang proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe belum reda. Kini, proyek itu kembali memantik polemik baru: keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang semestinya rampung akhir Desember 2025.
Proyek senilai Rp 3,2 miliar yang berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe tersebut sebelumnya telah disorot Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara.
Lembaga itu menengarai adanya praktik pengaturan pemenang lelang. CV Kastara Putra Perkasa keluar sebagai pemenang dengan durasi pengerjaan 120 hari kalender, terhitung sejak 29 Agustus hingga 26 Desember 2025.
Namun, tenggat waktu telah lewat. Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang seharusnya selesai per 26 Desember itu hingga kini belum menunjukkan kepastian kapan akan dituntaskan. Progres fisik pekerjaan masih menggantung tanpa kejelasan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, keterlambatan tersebut diduga dipicu oleh perubahan sejumlah item pekerjaan dari rencana awal. Dugaan ini semakin mempertebal tanda tanya atas pengelolaan proyek yang sejak awal sudah bermasalah.
Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Konawe, Rusdin, mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan tersebut. Ia berdalih baru saja menggantikan pejabat sebelumnya sehingga belum menguasai detail proyek.
“Kalau CCO saya itu saya tidak tahu persis karena pelantikan saja Kabid tanggal 22 Desember yang tahu itu Kabid lama Konfirmasi saja disitu” Ujar Rusdin saat di Konfirmasi, Sabtu (27/12).
Ketika ditanya lebih jauh soal kemungkinan adanya perubahan rencana kerja, Rusdin juga tidak memberikan kepastian. Namun, ia menyebut jika perubahan memang terjadi, hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam proyek konstruksi.
“Saya tidak Tahu persis juga jadi kalau dalam proyek itu hal biasa kalau terjadi yang begituan” Ujar Rusdin
Adapun terkait sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Rusdin memastikan penyedia jasa tidak akan lepas dari konsekuensi. Menurut dia, keterlambatan otomatis berujung pada perpanjangan kontrak disertai sanksi administratif.
“Pasti berlaku kalau sudah lewat kontrak berarti di Adendum” Tutup Rusdin (**)
