Berita

Diduga Ada Bau Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Kades Alebo Segera Dilaporkan di Polda Sultra

29

INFO-SULTRA.COM, KONSEL – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat desa Alebo, mereka mendesak agar kepala desa Alebo segera dilaporkan pada Kepolisian Daerah sulawesi tenggara atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.

Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya ; Bumdes, pengadaan sapi, pengadaan bibit dan kolam terpal ikan, rehabilitasi posyandu, rehabilitasi balai, pengadaan bibit ayam kampung, pengadaan bibit durian, pembangunan sumur bor, pengadaan mobiler posyandu, pengadaan makanan tambahan stunting, dana operasional pemerintah desa dan madih banyak yang menjadi keluhan masyarakat desa alebo.

Saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp kepala desa Alebo bahwa, kami sudah transfaran terkait pembangunan desa. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Alebo, kepala desa Alebo telah mengelola anggaran dana desa sejak tahun 2023 sampai dengan tagun 2925 bahkan beberpa item kegiatan dana desa diduga kuat mark-up anggaran dan pengadaan mobiler posyandu diduga fiktif dan yang lebih ironis kepala desa Alebo dalam mengelola anggaran dana desa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat.

Oleh karenanya dalam waktu 1 atau 2 hari kedepan Konsorsium LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melaporkan  kepala desa Alebo Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak tahun 2023 akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

 

Laporan: Nasir Alex