Berita

Law Office JN & JN Partners Layangkan Somasi ke BPN Konawe

29

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Kantor hukum Law Office JN & JN Partners melayangkan somasi resmi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Somasi itu dilayangkan lantaran BPN Konawe diduga ingkar janji dan lalai menjalankan kewenangan administratifnya dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah milik Nilta dan Meronda bersaudara, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Dalam surat somasi tersebut, JN & JN Partners menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pertanahan, termasuk pengajuan permohonan, pengukuran, serta kelengkapan administrasi yang diwajibkan oleh BPN. Namun, hingga batas waktu yang sebelumnya disepakati, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan tanpa alasan hukum yang jelas dan transparan.

Kuasa hukum Nilta Meronda menyebut, tindakan BPN Konawe tersebut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas pelayanan publik. “Negara melalui BPN berkewajiban memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan warga.

Ketika kewajiban itu diabaikan, maka negara sedang gagal menjalankan fungsinya,” demikian isi pernyataan tegas dalam somasi.

JN & JN Partners juga menilai, keterlambatan penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Dampaknya, klien tidak hanya dirugikan secara administratif, tetapi juga secara ekonomi karena tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan hukum lain, termasuk peralihan hak maupun pengembangan usaha.

Somasi tersebut memberikan batas waktu tertentu kepada BPN Konawe untuk segera memberikan penjelasan resmi sekaligus menyelesaikan penerbitan sertifikat.

Apabila somasi itu tidak diindahkan, JN & JN

Partners menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga pelaporan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia serta lembaga pengawas pelayanan publik.

“Kami tidak akan berhenti pada somasi. Jika BPN Konawe tetap abai, kami siap membawa persoalan ini ke jalur litigasi untuk menguji tanggung jawab hukum dan administratif pejabat pertanahan,” ujar perwakilan kantor hukum tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pertanahan di daerah yang kerap diwarnai lambannya pelayanan, minimnya transparansi, dan dugaan maladministrasi. Sertifikat tanah, yang sejatinya menjadi instrumen utama kepastian hukum hak milik, justru sering menjadi sumber konflik akibat kinerja birokrasi yang tidak akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, BPN Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan Law Office JN & JN Partners. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons, baik secara tertulis maupun lisan.

 

Laporan: Nasir Alex