INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Tindak pidana korupsi, bukan hanya menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan pribadi, namun mencakup beberapa item penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari masyarakat desa Pinole, mereka mendesak agar kepala desa Pinole segera dilaporkan pada Kepolisian Daerah sulawesi tenggara atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sampai dengan tahun 2025.
Adapun kegiatan yang bersumber dari dana desa yang akan dilaporkan diantaranya ; Pembangunan saluran drainase 288 meter tahun 2025, pengadaan jamban umum 17 unit tahun 2025, pengadaan bibit kambing 33 ekor tahun 2024, pengadaan beras 55 KK tahun 2024, pengadaan kawat duri tahun 2024, pengkatan jalan usaha tani tahun 2023, pengadaan bibit pinang betara tahun 2023 dan sejumlah kegiatan fisik yang diduga kuat tidak sesuai hasil musyawarah dan diduga kuat tidak sesuai RAB.
Saat di konfirmasi melalui via telpon Whatsapp kepala desa Pinole mengatakan bahwa, jika ingin konfirmasi silahkan datang kerumah saya dan kalau bisa jangan langsung di ekspos atau di laporkan harus konfirmasi dulu dengan saya. Menurut beberapa pengakuan masyarakat desa Pinole, kepala desa Pinole tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa bahkan terkesan sujumlah aparat desa adalah keluarganya sendiri.
Oleh karenanya dalam waktu 1 atau 2 hari kedepan Konsorsium LSM Anti Korupsi Sulawesi Tenggara akan segera bertandang di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melaporkan kepala desa Pinole Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
Tak hanya itu, sejumlah item kegiatan fisik dana desa sejak menjabat jadi kepala desa Pinole akan ikut dilaporkan oleh LSM Anti Korupsi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (Jufri~~Sultra)
Laporan: Redaksi
