Berita

LPPK Sultra Soroti Proyek Stadion Molawe Yang Mangkrak, Desak Bupati dan DPRD Konut Perketat Pengawasan

23

INFO-SULTRA.COM, KONAWE UTARA – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melayangkan sorotan tajam terhadap proyek pembangunan Stadion Molawe di Kabupaten Konawe Utara.

Hingga memasuki pekan ketiga Januari 2026, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dilaporkan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian akhir.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim LPPK Sultra per tanggal 19 Januari 2026, kondisi fisik bangunan terpantau masih jauh dari harapan untuk segera diresmikan.

Tim menemukan sejumlah item pekerjaan krusial yang seharusnya sudah rampung, namun masih dalam proses pengerjaan oleh pihak kontraktor.

Perwakilan tim investigasi LPPK Sultra, Karmin, SH.,mengungkapkan bahwa fakta di lapangan berbanding terbalik dengan target waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak awal.

Menurutnya, keterlambatan ini menjadi catatan buruk bagi manajemen proyek di wilayah Konawe Utara, khususnya pada sektor sarana olahraga.

Menanggapi temuan tersebut, Karmin telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe Utara.

Dalam keterangannya, pihak dinas mengeklaim bahwa progres fisik pembangunan stadion tersebut sebenarnya telah mencapai angka 90 persen pada posisi bulan Desember lalu.

Pihak Dispora Konut juga menjelaskan bahwa karena adanya kendala teknis, mereka memutuskan untuk memberikan kompensasi berupa perpanjangan waktu pengerjaan.

Pelaksana proyek diberikan tenggat waktu tambahan hingga Maret 2026 mendatang untuk menuntaskan sisa pekerjaan yang ada.

Namun, upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, yakni CV Yama Surya, menemui jalan buntu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban atau klarifikasi apa pun terkait alasan keterlambatan pekerjaan yang tengah berlangsung.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pembangunan Stadion Molawe ini menelan anggaran yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp9.618.000.000.

Dengan alokasi dana sebesar itu, masyarakat menaruh harapan besar agar stadion ini dapat menjadi ikon olahraga baru di Konawe Utara, khususnya di Bumi Oheo.

Sesuai dokumen kontrak, waktu pelaksanaan pengerjaan ditetapkan selama 220 hari kalender.

Namun faktanya, hingga akhir Desember 2025, proyek tersebut tidak kunjung selesai tepat waktu.

Hal ini memicu kecurigaan LPPK Sultra mengenai adanya ketidakberesan dalam manajemen proyek di lapangan.

Informasi yang diterima LPPK Sultra juga menyebutkan bahwa proses pencairan anggaran telah mencapai 90 persen dari total nilai kontrak.

Karmin menilai, besaran pencairan dana yang hampir rampung seharusnya diikuti dengan kesiapan fasilitas yang siap digunakan sepenuhnya oleh masyarakat.

LPPK Sultra menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak menyelesaikan proyek tepat waktu jika melihat kondisi lokasi.

Letak stadion yang berada di tengah Kecamatan Molawe sangat strategis dan sangat aman dari berbagai hambatan logistik maupun faktor geografis yang menyulitkan.

Atas dasar itulah, LPPK Sultra secara terbuka meminta Bupati Konawe Utara dan jajaran DPRD Konawe Utara untuk tidak tinggal diam.

Pemerintah daerah didesak segera turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran rakyat yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut agar tidak terjadi potensi kerugian negara.

Pernyataan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait agar lebih profesional dalam menjalankan amanah pembangunan.

LPPK Sultra berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pembangunan Stadion Molawe benar-benar tuntas secara fisik dan berfungsi sebagaimana mestinya bagi pemuda dan atlet di Konawe Utara.

 

Laporan: Redaksi