INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggelar penyuluhan hukum bagi camat dan kepala desa se-Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Konawe itu turut menghadirkan tujuh perusahaan tambang pemegang izin konsesi di wilayah Routa, di antaranya PT Pelangi Utama Jaya Mandiri (PT PUJM), PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM), dan PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM).
Penyuluhan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana pertambangan, sekaligus memberi penegasan terkait aspek hukum Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi dasar aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam forum tersebut, Kejari Konawe menyoroti persoalan maraknya Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif di kawasan hutan yang dinilai tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di Routa.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemanfaatan atau klaim lahan dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan tindakan yang merugikan negara.
“Kami akan bertindak jika pelanggaran masih terjadi. Tindakan yang merugikan negara harus dipulihkan,” tegas Fachrizal.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga menekankan bahwa meski perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang terdampak aktivitas pertambangan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk kawasan hutan.
Kejaksaan menegaskan kawasan hutan merupakan milik negara, sehingga klaim kepemilikan pribadi di dalamnya tidak diakui.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H., mengatakan jika ditemukan SKT di kawasan hutan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kawasan hutan adalah milik negara dan tidak ada pihak yang boleh mengklaim lahan di dalam kawasan hutan. Jika terdapat SKT di dalam kawasan hutan, hal tersebut akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kewajiban perusahaan membangun smelter sebagaimana tertuang dalam dokumen AMDAL, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, S.Ip, menjelaskan bahwa pembangunan smelter harus mengacu pada legalitas izin masing-masing perusahaan.
Hasbullah menyebut PT SCM memiliki izin pada sektor pertambangan, sementara PT IKIP bergerak di sektor perindustrian. Ia juga menegaskan hingga saat ini, PT SCM belum mengantongi izin pembangunan smelter.
“Untuk pembangunan smelter, sampai saat ini PT SCM belum memiliki izin untuk pembangunan smelter,” jelas Hasbullah.
Selain isu legalitas lahan, Kejaksaan juga menekankan pentingnya reklamasi dan pemulihan kawasan hutan pascatambang. Menurut Kejari Konawe, kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut sekaligus membuka ruang pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas perusahaan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga berharap seluruh pihak menjaga transparansi dan mengutamakan dialog konstruktif untuk menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Penyuluhan hukum ini dinilai penting sebagai upaya edukasi bagi, pemerintah setempat, pelaku usaha pertambangan, dan masyarakat, agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkar tambang. (AKS/CMA–SCM)
Laporan: Redaksi
