Berita

Arahan Rakornas 2026, Pemkab Konawe Wajibkan OPD dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih

23

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST mengeluarkan instruksi pelaksanaan kegiatan Jum’at Bersih untuk segera dilaksanakan diseluruh wilayah Kabupaten Konawe.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas perintah presiden dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat beberapa hari yang lalu.

H. Yusran Akbar dalam instruksi nomor 100.3.4.2/2 TAHUN 2025 menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya, Camat,  kepala Puskesmas, para kepala desa, organisasi kemasyarakatan dan terutama pelaku usaha untuk ikut melakukan kegiatan Jum’at bersih.

Selian itu, Bupati Konawe juga menginstruksikan kepada OPD teknis, Badan pendapatan daerah (BAPENDA), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Kominfo, DLH, PUPR dan Satpol-pp, untuk menertibkan dan pengaturan kabel listrik dan telekomunikasi, papan reklame serta melakukan engawasan bersama terhadap ruang publik atau jalan protokol.

Hal ini juga berdasarkan, arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 Provinsi Jawa Barat.

Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendal ian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia Nomor: P.59/A/PLB.3.2/01/2026 perihal Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah.

Surat Edaran Gubern ur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/4 Tahun 2026 Tentang penertiban Samp ah Visual (Papan Reklame Dan Jaringan Kabel) Dalam Rangka Penataan Estetik a Dan Keindahan Kota Di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini guna mewujudkan lingkungan kerja dan fasilitas umum yang bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk Indonesia Emas.

 

Laporan: Redaksi