Berita

Mantan Anggota DPRD dan Pejabat Konawe Dilaporkan Terkait Dugaan Transaksi Pajero

3

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe bersama seorang pejabat aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor. Senin 23 Februari 2026

Laporan tersebut berkaitan dengan penjualan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DT 1161 FA senilai Rp320 juta. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang pembelian secara penuh, namun kendaraan beserta dokumen kepemilikan yang dijanjikan tidak diterima sesuai kesepakatan.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Razak Said Ali, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 20 Maret 2025, saat kliennya membeli mobil dimaksud dari Hermansyah Pagala dan Noor Janna.

“Klien kami hanya menerima STNK saat transaksi berlangsung. Sementara BPKB dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dua minggu atau paling lama satu bulan,” ujar Abdul Razak saat ditemui di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Sebagai bentuk jaminan, lanjutnya, pihak penjual menyerahkan sertifikat tanah. Namun belakangan diketahui bahwa sertifikat tersebut bukan atas nama kedua terlapor.

Fakta lain yang terungkap, berdasarkan penelusuran kliennya, BPKB kendaraan tersebut ternyata sedang dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance.

Pada Oktober 2025, terlapor disebut meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan dengan alasan akan dilakukan penarikan oleh pihak perusahaan pembiayaan. Permintaan tersebut ditolak oleh pelapor karena status pembiayaan kendaraan tidak pernah disampaikan sejak awal transaksi.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu terlapor masih berstatus pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Sementara itu, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Hermansyah Pagala dan Noor Janna melalui pesan WhatsApp guna memperoleh keterangan dari pihak terlapor. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Laporan : QL