Berita

Polemik Lelang Rumah: DPRD Konawe Tindak Tegas Bank BRI demi Hak Warga

3

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Sengkarut lelang rumah warga kembali menyeret lembaga keuangan dan negara ke ruang publik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe turun tangan, memanggil seluruh pihak terkait untuk membedah polemik lelang agunan milik seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha, Selasa, 24 Februari 2026.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin Ketua Komisi III, H. Abdul Ginal Sambari, didampingi anggota komisi Jemi Syafrul Imran. Hadir dalam forum tersebut Kepala Unit BRI Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kendari, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, PB HAM, unsur Pemerintah Kabupaten Konawe, serta nasabah Napisa bersama keluarganya.

RDP digelar setelah Hafisah, warga Kecamatan Onembute, mengadukan proses lelang sertifikat dan rumah tinggal miliknya yang dieksekusi KPKNL. Dalam forum itu terungkap, agunan tersebut telah dilelang dengan nilai Rp140 juta.

Napisa menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, dirinya hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa dikenakan bunga tambahan. Ia mengaku telah menyiapkan dana untuk menebus agunan. Namun sebelum pelunasan dilakukan, proses lelang lebih dahulu berjalan.

Ia menyatakan telah berupaya berkomunikasi dengan pihak BRI Unit Unaaha. Upaya itu, menurut pengakuannya, tak menghasilkan solusi. Karena itu ia meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian sebagai representasi rakyat.

Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambari, menyatakan forum tersebut mulai menemukan jalan keluar. DPRD, kata dia, akan mempertemukan Napisa dengan pemenang lelang serta pihak BRI dan OJK untuk mencari penyelesaian.

“Sudah ada solusi. Insya Allah Ibu Napisa berpeluang untuk mendapatkan kembali agunannya,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Ginal menegaskan, secara hubungan hukum, nasabah berkontrak dengan bank, bukan dengan pemenang lelang. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab penyelesaian berada pada pihak perbankan.

“Untuk pemenang lelang itu menjadi tanggung jawab Bank BRI. Kami akan memastikan proses mediasi berjalan dengan adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Komisi III, lanjut Ginal, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak membantu memperjuangkan hak-hak warga,” tandasnya.(**)