INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muh. Ikbal, S.Pi, diduga tidak pernah melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd, yang menegaskan bahwa guru PPPK tersebut tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, serta tidak melaksanakan penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sejak tanggal 15 Juli 2024 yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pokok mengajar. Penilaian kinerja mandiri periode Januari 2024 juga tidak dilakukan, dan tidak ada konfirmasi maupun izin kepada atasan hingga Januari 2026,” ungkap Hairul.
Diketahui, Muh. Ikbal, S.Pi merupakan lulusan PPPK tahun 2024, yang secara hukum terikat dengan kewajiban dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara.
Melanggar Kewajiban ASN Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kewajiban ASN diatur secara tegas.
Pasal 24 huruf c dan d UU ASN menyebutkan bahwa ASN wajib:
“melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” serta
“menaati ketentuan jam kerja.”
Pelanggaran Disiplin Berat Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Selain melanggar UU ASN, tindakan tidak masuk kerja tanpa alasan sah juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi rujukan disiplin bagi PPPK.
Pasal 4 huruf f PP 94 Tahun 2021 menyatakan:
“Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.”
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) huruf d dan e menyebutkan bahwa:
“PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif paling sedikit 28 (dua puluh delapan) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dikenai hukuman disiplin berat.”
Hukuman disiplin berat tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yang meliputi:
penurunan jabatan,
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau
pemberhentian sebagai ASN, yang dalam konteks PPPK berarti pemutusan hubungan kerja.
Terancam Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kewajiban dan sanksi PPPK diatur secara jelas.
Pasal 37 ayat (1) menyatakan:
“PPPK wajib melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan perjanjian kerja dan mematuhi disiplin ASN.”
Sementara Pasal 54 ayat (1) huruf b menegaskan:
“Perjanjian kerja PPPK dapat diputus apabila PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.”
Langgar Beban Kerja Guru
Selain aspek kepegawaian, dugaan mangkirnya guru PPPK tersebut juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa guru wajib:
melaksanakan pembelajaran,
melakukan penilaian hasil belajar, dan
melaksanakan tugas profesional secara berkelanjutan.
Tidak dilaksanakannya pembelajaran dan penilaian kinerja dinilai melanggar kewajiban profesional guru serta merugikan hak peserta didik.
Disorot Publik, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut disiplin ASN di sektor pendidikan, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila gaji dan tunjangan tetap dibayarkan tanpa pelaksanaan tugas.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penegakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Muh. Ikbal, S.Pi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Laporan : Redaksi
