INFO-SULTRA.COM, KONUT – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara telah digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 08.00 WITA dengan dihadiri oleh pengadu Muh. Roby Lamasigi bersama enam orang kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak teradu hadir lengkap, yakni Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara, yang turut menghadirkan ahli dari kalangan praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.
Selain pengadu dan teradu, sidang juga dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Konawe Utara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris KPU Provinsi Sultra, Sekretaris KPU Konawe Utara, Komisioner Bawaslu Konawe Utara, Inspektorat KPU RI, serta mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf.
Dalam keterangannya dalam sidang DKPP, Uddin Yusuf menyampaikan sejumlah tuduhan serius kepada para teradu, termasuk dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta per komisioner serta penggunaan dana untuk gaya hidup mewah seperti karaoke dan penyewaan LC.
Namun, saat diminta klarifikasi oleh Majelis Pemeriksa, Uddin Yusuf tidak dapat menunjukkan bukti atas pernyataannya. Bahkan, ia juga mengakui tidak memiliki saksi yang dapat membenarkan tuduhan tersebut.
Menanggapi hal itu dalam sidang DKPP, Ketua KPU Konawe Utara mewakili para teradu secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Majelis Pemeriksa juga menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan Uddin Yusuf. Dalam berkas pengaduan tertulis, ia menyebut adanya aliran dana sebesar Rp100 juta per komisioner, namun dalam persidangan berubah menjadi Rp200 juta per orang. “Mana yang benar?” tanya salah satu anggota Majelis.
Sementara itu, terkait adanya transfer dengan nominal bervariasi seperti Rp13 juta, Rp10 juta, dan Rp 5 juta kepada beberapa komisioner, para teradu menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Uddin Yusuf. Mereka juga mengakui kurang berhati-hati karena tidak membuat kuitansi.
“Kami mohon maaf atas kekuranghatian tersebut karena menganggap hubungan pertemanan sehingga tidak membuat kwitansi, mengingat nominal pinjaman tidak terlalu besar,” ujar Ketua KPU Konawe Utara dihadapan Majelis DKPP.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Gede Dewa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, dengan anggota Majelis Harwyn J. Malonda, Amiruddin, Bahari, dan Prof. Iskandar. Diketahui dalam proses sidang DKPP, publik harus melihat dan menonton secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan persepsi liar. (redaksi)
