INFO-SULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Bupati Konawe yang ditandatangani pada 25 Februari 2026 di Unaaha. Penetapan ini menjadi pedoman resmi pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Kabupaten Konawe selama Ramadan 2026.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, besarannya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
Untuk beras medium, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp34.000 per orang. Sedangkan bagi yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitrah sebesar Rp37.000 per orang. Nominal tersebut merupakan hasil rata-rata harga beras di sejumlah pasar pada tiap kecamatan di Kabupaten Konawe.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan syar’i.
Fidyah ditetapkan sebesar 7,5 ons beras atau setara ¾ liter per orang per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarnya Rp10.000 per orang per hari atau menyesuaikan kemampuan yang bersangkutan.
Pengelolaan zakat fitrah dan fidyah dilakukan oleh imam masjid, imam desa/kelurahan, tokoh agama Islam, serta Baznas Kabupaten Konawe. Pengangkatan amil di tingkat desa dan kelurahan dilakukan oleh kepala desa atau lurah dan diverifikasi oleh camat serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setiap penerimaan zakat wajib dicatat melalui buku zakat yang disediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Adapun pendistribusian zakat fitrah dibagi dengan komposisi 80 persen untuk mustahik fakir, miskin, lansia jompo, dan janda tua, serta 20 persen untuk amil. Penyaluran zakat dapat dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan pada malam takbiran 1 Syawal 1447 Hijriah.
Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi oleh KUA, camat, lurah, dan kepala desa agar penyaluran zakat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Hasil pelaksanaan nantinya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah 2026 di Konawe dapat berlangsung lebih terkoordinasi, seragam, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang berhak menerima.
Laporan : Nasir Alex
